INDRAMAYU – Seorang bocah kelas VI SD menjadi budak seks ayah tirinya. Dia dicabuli berulang kali, setiap kali tertidur pulas. Aksi ini dilakukan sang ayah tiri karena dia tergiur oleh kemolekan tubuh bocah SD itu. Aksi bejat sang ayah tiri terkuak ketika korban sering mengeluh sakit di selangkangannya. Sang ibu yang curiga kemudian memeriksakannya ke dokter, dan diperoleh hasil kalau sakitnya selangkangan bocah tersebut karena benda tumpul.
Adalah Car (49), ayah tiri yang tega mencabuli anak tirinya itu sampai berulang kali. Aksi pencabulan dilakukan di rumahnya di Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Awal pencabulan, saat korban tengah tidur siang di dalam kamarnya.
Pelaku yang tak tahan menahan syahwatnya itu kemudian masuk ke dalam kamar anak tirinya itu. Karena saat itu rumah dalam keadaan sepi, pelaku kemudian pura-pura tidur di samping korban. Setelah memastikan kalau anak tirinya sudah terlelap, dia melancarkan aksi bejatnya.
Usai melakukan aksi pertama, rupanya si ayah tiri ini ketagihan. Perbuatan bejatnya kembali dilakukan saat si anak tirinya itu tengah tertidur di malam hari. Pelaku tiap kali melakukan aksi bejatnya di saat sang isteri (ibu kandung korban) tengah tertidur pulas.
“Saya curiga, pintunya dikunci dari dalam. Sedangkan didalam hanya ada anak saya dan bapak tirinya. Saat pintu diketuk tidak juga dibukakan,” ujar ibu kandung korban.
Perbuatan ini terkuak karena korban mengeluh sakit pada bagian vitalnya. Ibu korban yang mendengar keluhan anaknya ini, langsung melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu.
“Perbuatan Car ini terkuak setelah ibu korban membawa putrinya ke beberapa rumah sakit karena ada kelainan pada vital anaknya. Hasil pemeriksaan medis menyatakan sakit anaknya itu akibat benda tumpul,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kasat Reskrim, AKP Niko N Adi Putra didampingi Kanit PPA Inspektur Dua Anis Dwi Herawati, Selasa (19/01).
Akibat perbuatannya Car dijerat Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Car diancam humuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Meski begitu pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut dengan meminta keterangan dari saksi. (gas)