JAKARTA – Lima warga Cirebon ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi teror di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, Mabes Polri menetapkan 18 tersangka.
Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti menyebutkan, BS alias YY alias IA alias AL alias DB yang berasal dari Desa Orimalang Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, berperan sebagai orang yang membeli tabung gas untuk cassing bom di Thamrin.
Tersangka kedua yaitu AH alias A alias AI alias AM alias AIS, berperan membeli senjata api. Kemudian tersangka C alias D alias AS dan J alias JJ. Keduanya berasal dari Cirebon. Mereka mengetahui proses pembuatan bom. Tersangka lainnya yaitu AM alias RL alias AL dan F alias AZ alias AB.
“Enam tersangka ini terkait dengan kasus bom di Jalan Thamrin, 14 Januari lalu,” ujar Badrodin.
Mabes Polri juga menyita barang bukti yakni dua senjata api, sisa bom yang belum diledakkan, proyektil, serpihan bom dari tabung gas.
Sementara dua kelompok berikutnya dari hasil pengembangan terhadap pelaku yang ditangkap. Di antaranya, HF alias H alias J alias JT alias M yang menerima transfer dana sebesar Rp 1 miliar. Uang itu ditransfer dalam beberapa kali pengiriman. (sad)