BANJAR – Jelang Pilkada serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar kini tengah memasuki persiapan konsolidasi anggaran Pilkada. Dalam hal ini, ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Pilkada serentak dibagi 3 gelombang.
“Terkait UU Pilkada ada dua poin yang harus diketahui oleh partai, terutama yang akan mencalonkan di Pilkada serentak nanti. Yakni, Alat Peraga Kampanye (APK) calon dibiayai oleh negara dan syarat pencalonan di Pilkada minimal 20% kursi atau 25% suara sah di Pemilu,” terang Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial, Kamis (28/1/2016).
Untuk syarat pencalonan perseorangan, jelas dia, wajib mempunyai dukungan dari warga sebanyak 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Untuk Pilkada di Kota Banjar nanti akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018, sedangkan tahapan diperkirakan mulai pada pertengahan atau akhir tahun 2017. Sekarang kita masih dalam persiapan konsolidasi anggaran untuk Pilkada nanti 2018,” katanya. (tor)