Home » Cirebon » Ini Jawaban Pelindo Cirebon Soal Penyegelan Pintu Pelabuhan oleh Kementerian LHK

Ini Jawaban Pelindo Cirebon Soal Penyegelan Pintu Pelabuhan oleh Kementerian LHK

CIREBON – Ini jawaban pihak Pelindo III Cirebon terkait penyegelan pintu pelabuhan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyegelan pintu III pelabuhan bukan merupakan penutupan aktivitas kargo batu bara, melainkan hanyalah warning.

Segel dari Kementerian LHK yang nempel di pintu Pelabuhan Cirebon

Segel dari Kementerian LHK yang nempel di pintu Pelabuhan Cirebon

“Itu hanya warning. Pihak KLHK meminta kami untuk menyelesaikan amdal. Kami bukan tidak memiliki amdal. Tapi saat ini amdal itu masih dalam proses. Kami juga masih menunggu penyelesaian RIP (rencana induk pelabuhan) yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan,” ujar Asisten GM Pengendalian Kinerja & PFSO Pelindo III Cirebon, Iman Wahyu.

Dikatakan Iman, dalam hal ini pihaknya bukan lalai apalagi tidak memiliki amdal. “Kami sudah memiliki amdal dai tahun 1995. Kemudian di tahun 2007 amdal itu sudah habis dan akan diperpanjang. Namun ada aturan baru dari pemerintah dengan dikeluarkannya UU nomor 17/2008, yang menyatakan kalau perpanjangan amdal itu harus menyertakan RIP (rencana induk pelabuhan), dimana dalam aturan yang baru itu disebutkan kalau pengurusan RIP dilakukan langsung oleh Kementerian Perhubungan,” lanjutnya.

Sebelum ada aturan baru itu, jelas Iman, pengurusan dan pembuatan RIP dilakukan langsung oleh pihak Pelindo. Dengan demikian, untuk perpanjangan amdal tidak ada masalah. “Namun setelah adanya aturan baru yang mengharuskan pembuatan RIP dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, pengurusan perpanjangan amdal jadi terkendala,” tambahnya.

Kendalanya, kata dia, adalah pada pengurusan RIP itu. “Kita sudah mengurus RIP itu. Tapi sampai saat ini dari Kementerian Perhubungan belum juga keluar. Pengurusan RIP itu dilakukan oleh otoritas pelabuhan di Jakarta. Ini sangat dilematik. Di satu sisi kita ingin melaksanakan dan patuh pada aturan, tapi di sini lain aturan itu malah mempersulit,” ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, Kamis (28/1/2016), mengatakan, penyegelan pintu Pelabuhan Cirebon oleh Kementerian LHK, Rabu (27/1/2016), menandakan kalau aktivitas kargo batu bara di Pelabuhan Cirebon, ditutup.

“Penyegelan sudah dilakukan sejak Rabu (27/1). Dan itu mendapat sambutan, sekaligus merupakan kado awal tahun terindah bagi warga Kota Cirebon yang mendambakan udara sehat dan segar,” ujarnya.

Penyegelan pintu Pelabuhan Cirebon, kata Harry, merupakan salah satu bentuk keseriusan Kementerian LHK dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat Kota Cirebon. “Harapan saya, seluruh elemen masyarakat bisa terus memantau dan mengawal penyegelan tersebut, agar bongkar muat batu bara tidak kembali berjalan,” lanjutnya.

Pantauan, dalam papan penyegelan, tertulis “bahwa perusahaan dalam pengumpulan bahan dan keterangan terkait dengan tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan izin lingkungan. Selain itu, bagi yang dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan maka akan dikenakan ancaman pidana”. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*