Home » Bekasi » Bappeda Rahasiakan Titik Seismik Yang Akan Dieksplorasi PT Pertamina

Bappeda Rahasiakan Titik Seismik Yang Akan Dieksplorasi PT Pertamina

BEKASI – Pengurus LSM Laskar NKRI Kabupaten Bekasi mendatangi Bappeda Kabupaten Bekasi guna meminta penjelasan mengenai perencanaan tata ruang atas tumpang tindihnya lahan PT Tata Bangun Sarana dengan PT Pertamina yang berada di Blok 5 Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Selasa (09/02).

Ketua Dewan Pembina DPC LSM Laskar NKRI Kabupaten Bekasi, Nasep Iskandar mengatakan, rekomendasi yang diberikan Bappeda Kabupaten Bekasi kepada PT Tata Bangun Sarana tidak melihat Undang-Undang yang lebih tinggi. Pasalnya, rekomendasi tersebut tumpang tindih dengan lahan PT Pertamina yang sudah lebih dulu direkomendasikan oleh Gubernur Jawa Barat tahun 2013 lalu di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia.

Selain itu, Nasep mengatakan, dikhawatirkan titik eksplorasi PT Pertamina akan berakibat fatal bagi lingkungan, kemudian bagi warga sekitar yang mungkin akan tergusur. “Apakah PT Pertamina sebelumnya sudah memberikan informasi, dimana titik-titik seismik yang akan dieksplorasi sebagai titik pengeboran minyak,” ujar Nasep.

Bahkan, PT Pertamina saat transaksi tanah warga yang akan diekplorasi tidak pernah menyertakan Tim Apresial, malah memanfaatkan calo ‘Biong’ tanah. Sehingga, ada penyimpangan dana yang diberikan PT Pertamina kepada Biong yang seharusnya Rp250 ribu per meter yang diterima warga, ini justru warga hanya menerima Rp120-150 ribu per meter. Hal tersebut sudah melanggar UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang tertuang dalam BAB VII Hubungan Usaha Minyak dan Gas Bumi Dengan Hak Atas Tanah, Pasal 34 ayat 2. Menurutnya, PT Pertamina sudah melanggar prosedur yang ada.

Sementara itu, Kadis Bappeda Kabupaten Bekasi, Slamet Riyadi melalui Kabid Fisik dan Perencanaan, Ferry menjelaskan, PT Pertamina datang ke Bappeda secara mendadak dan tidak memberitahukan titik mana saja dan wilayah mana yang akan terkena dampak eksplorasi. “Jangankan Anda, kami yang dari pemerintah daerah saja tidak diberi tahu oleh PT Pertamina, titik mana saja yang akan dieksplorasi,” kata Ferry.

“Karena ini perusahaan negara jadi sifatnya rahasia. Mereka (PT Pertamina) akan memberitahukan lokasi yang akan dieksplorasi apabila sudah waktunya untuk membangun dan mengebor minyak,” tambahnya.

Mengenai tanah warga yang dibeli murah dan tidak menyertakan tim apresial, silahkan tanyakan ke PT Pertamina nya langsung.

Kemudian, lanjut Ferry, dampaknya terhadap rumah warga harus ditanyakan langsung kepada PT Pertamina. Berapa radius aman agar warga tidak terkena dampaknya? Dan untuk lingkungan sendiri BPLH tempatnya, karena mereka yang lebih mengetahui, harus kemana membuang limbahnya? Mereka juga harus miliki Amdalnya.

“Itu kewenangan mereka. Apabila mereka mau mengeksplorasi istana negara karena di bawahnya mengandung minyak, mereka bisa saja merobohkannya dan mengebor minyak. Mungkin istana negara tinggal sejarah. Apalagi rumah warga,” pungkasnya.

Selain itu, kata Ferry, soal tumpang tindih tanah PT Pertamina, PT Tata Bangun Sarana sudah merelakan lahan tersebut ke PT Pertamina dengan alasan kepentingan negara.

Disamping itu, PT Pertamina akan memperluas area tergantung kondisi. Apabila belum cukup yang dibutuhkan, mereka bisa memperluasnya dengan memberikan dokumen ke Bappeda. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*