Home » Bekasi » Kepala Kantor BPN Akui Tidak Mengetahui Soal Tanah Yang Dibeli PT Pertamina

Kepala Kantor BPN Akui Tidak Mengetahui Soal Tanah Yang Dibeli PT Pertamina

BEKASI – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Dirwan Dachri mengakui, pihaknya tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan atas pembebasan tanah warga Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh PT Pertamina.
“Kami tidak mengetahui bahwa ada pembebasan tanah warga untuk PT Pertamina. Dan kami belum pernah sekali pun diberitahu akan hal itu, kata Dirwan saat audensi bersama LSM Laskar NKRI Kabupaten Bekasi di lantai 4 gedung BPN Kabupaten Bekasi, Senin (22/02) kemarin.
Dijelaskan Dirwan, dalam melakukan hal tersebut harus melibatkan kantor jasa penilaian ‘independen’ publik (KJPP) juga mengikutsertakan tim Apresial dari PT Pertamina. “Jangan langsung menyerahkan kepada oknum (calo tanah) dengan tidak didampingi tim apresial. Maka, di sini akan disalahgunakan oleh oknum uang negara sebagai dana untuk pembebasan tanah warga,” ujarnya kepada Jabar Publisher.
Dirwan mengatakan, KJPP diangkat oleh Menteri Keuangan. Mereka diberi kewenangan untuk menilai dan menaksir harga sekitar 50-60 referensi yang mereka pakai untuk menetapkan penaksiran harga suatu tanah.
Seperti yang tertuang dalam UU No. 02 Tahun 2012, Kepala P2T hanya diberikan harga tanah oleh KJPP yang telah ditetapkan. Di samping itu, mereka memiliki referensi ilmiah dalam menentukan harga. Dan rata-rata itu di atas NJOP, mereka punya rumusnya. Oleh sebab itu, dirinya akan mencoba berkoordinasi walaupun harus terlebih dahulu mencari surat PT Pertamina.
“Saya tidak memiliki kewenangan materiil maupun monitor. Saya akan adakan pertemuan dengan PT Pertamina, apabila mereka mau membahasnya. Kan, Pertamina setelah membeli tanah itu pasti akan mengajukan pembuatan sertifikat ke saya. Pada saat pengajuan pembuatan sertifikat itulah, saya akan mengundang LSM Laskar NKRI, juga camat dan lurahnya. Apakah keberadaan PT Pertamina berguna atau tidak bagi lingkungan Kecamatan Karang Bahagia?” ujar Dirwan.
Dirwan menegaskan, kerugian akan berada di pihak mereka (PT Pertamina) apabila tidak melibatkan BPN, bahwa suatu saat pasti akan menimbulkan masalah dan menjadikan tanah yang dibelinya menjadi tanah sengketa. Dipastikan mereka akan meminta bantuan ke BPN.
“Mungkin saya akan bilang, ‘Enak aja!’ waktu pembebasan tanah warga tidak melibatkan BPN, setelah ada masalah malah minta bantuan. Sejak dulu yang mengerti hukum pertanahan kan BPN. Mulai dari Undang-Undangnya, KUH Perdata, KUH Pidana, Tata Ruang, dan lainnya,” tukasnya.
Instansi yang pasti dilibatkan dalam pembebasan tanah warga sudah dipastikan yaitu Bupati, Camat, Lurah, BPN, dan dinas terkait. Selain itu, BPN Kabupaten Bekasi akan segera memanggil dan mengundang camat dan lurahnya terkait soal ini.
Sementara itu, Ketua DPC LSM Laskar NKRI Kabupaten Bekasi, Rano mengatakan, dalam transaksi jual beli tanah untuk pertamina tidak pernah sama sekali mengikutsertakan tim Apresial. Menurutnya, hal tersebut sudah melanggar UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang tertuang dalam BAB VII Hubungan Usaha Minyak dan Gas Bumi Dengan Hak Atas Tanah, Pasal 34 ayat 2. Karena yang dipakai untuk transaksi itu adalah uang negara yang harus benar-benar sampai ke tangan warga dengan utuh dan sesuai harga yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina sejak awal, yakni Rp250 ribu per meter.
Harga yang diberikan PT Pertamina kepada warga sekitar Rp250 ribu per meter. Namun, yang sampai ke tangan warga sekitar Rp120-150 ribu per meter. Hal ini justru dimanfaatkan oleh oknum ‘calo’ tanah. Dan sampai saat ini sedang berjalan, mulai dari pembelian tanah warga hingga pembangunan. “Inilah karena PT Pertamina tidak mengikutsertakan tim Apresial, sehingga penggunaan uang untuk tanah warga dimanfaatkan oknum,” pungkas Rano. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*