KARAWANG – Para buruh yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) mendesak kepada Mabes Polri untuk mengusut dan memproses secara hukum oknum polisi di Kabupaten Bekasi yang telah melakukan pengeroyokan terhadap Ketua PPMI Karawang, Daeng Wahidin. Desakan ini merupakan buntut dari insiden pengeroyokan terhadap Daeng Wahidin saat memimpin aksi unjuk rasa di PT. Juishin Indonesia, di Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.
“Intinya, kami mengecam serta mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian Metro Bekasi saat menghalau aksi unjuk rasa DPC PPMI di PT. Juishin Indonesia di Bojongmangu Bekasi. Kami meminta kepada Mabes Polri untuk segera mengambil tindakan atas ulah oknum polisi tersebut,” ujar Presidium PPMI, Fuad Anwar dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Jabar Publisher, Senin (29/2/2016).
Dikatakan Fuad, pihaknya tidak akan pernah mundur menuntut keadilan, sekalipun mendapat intimidasi dari aparat. Pasalnya, kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat di depan umum dijamin oleh UU. “Konsititusi Indonesia dengan tegas memberikan kemerdekaan bagi warganya mengeluarkan pendapat. Karena itu, sangat tidak masuk akal jika polisi tidak paham dengan konstitusi. Tim PPMI sudah mengumpulkan alat bukti dan melapor ke Mabes Polri, Kommas Ham dan Komisi Kepolisian. Kami minta, kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.
Dalam hal ini, tambah dia, Tim Hukum PPMI sudah melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri. Respon Propam sangat positif. “Mereka akan turun ke lapangan untuk mendalami laporan ini,” terangnya.
Dijelaskan dia, PPMI melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. Juishin Indonesia. Aksi unjuk rasa ini terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan yang memproduksi semen dengan merk Semen Garuda ini. Indikasinya, PHK sepihak yang dilakukan manajemen PT Juishin terhadap 2 orang pengurus PPA PPMI PT. Juishin Indonesia.
Aksi unjuk rasa yang di ikuti oleh 700 orang anggota PPMI dari Karawang ini awalnya berjalan dengan lancar dan damai dengan di isi orasi dan tausiah dan pencerahan tentang ilmu ketengakerjaan. Namun suasana berubah menjadi tegang setelah oknum dengan kemeja putih marah- marah. Oknum ini secara emosional berteriak-teriak dan provokatif ke massa aksi.
Belakangan diketahui oknum tersebut adalah Kasat Intel Polres Kabupaten Bekasi. Selain emosional, dia juga terus melakukan upaya provokasi dan memaksakan untuk membubarkan aksi unjuk rasa yang berjalan damai tersebut. Dengan ngotot dia mengatakan aksi unjuk rasa itu harus ada ijin. Padahal, PPMI telah mengantongi bukti penerimaan pemberitahuan unjuk rasa dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Sebab dalam perundangan tentang unjuk rasa tidak perlu ijin, melainkan pemberitahuan sebelumnya secara tertulis.
Bahkan surat pemberitahuan juga ditujukan ke Polres Kabupaten Bekasi sebelumnya. Namun hal ini tidak dihiraukan. Hingga akhirnya terjadi tindakan provokatif, penganiayaan dan penggeroyokan kepada Wahidin oleh Kasat Intel dan beberapa oknum polisi Polres Kabupaten Bekasi. Aksi main hakim sendiri ini juga didukung oknum manajemen dan security PT. Juishin bahkan terjadi penembakan dari pistol dan pemukulan yang menyebabkan 5 orang anggota PPMI terluka.
Sekedar catatan, Wahidin ini menjadi salah satu dari 8 orang delegasi resmi Indonesia diajang International Labour Organization (ILO) 2015. Selain itu, dia juga prinsipal PEMOHON dalam putusan MK NO 7 tahun 2014 yang memberi kepastian tentang Status Pekerja Kontrak menjadi Pekerja Tetap. (bay)
moga tetap kondusif