JAKARTA – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP), membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Seperti yang tertuang melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 8 Tahun 2015.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandy, Kamis (3/3/2016). Dijelaskan dia, e-Filing adalah sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Pribadi dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. e-Filing dibuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT PPh Pribadi mereka.
“Dengan e-Filing, aparatur sipil negara, TNI, Polri yang menjadi wajib pajak bisa lebih mudah, murah dan cepat ketika melaporkan SPT-nya, karena tidak perlu lagi menunggu antrean panjang di lokasi dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak. Bagi Ditjen Pajak, penggunaan e-Filing akan mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik. Saya berharap, cara melaporkan SPT dengan menggunakan fasilitas e-Filing seperti yang saya lakukan hari ini diikuti oleh semua aparatur sipil negara, TNI, Polri,” ujar Yuddy. (bay)
nahh lho