Home » Bekasi » Kapolres Bekasi: Polisi Tidak Lakukan Aksi Kekerasan Kepada Buruh

Kapolres Bekasi: Polisi Tidak Lakukan Aksi Kekerasan Kepada Buruh

BEKASI – Dengan adanya somasi yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang dilayang kepada empat perusahaan yang ada didua kawasan di Kabupaten Bekasi Jababeka dan MM 2100. Membuat Polres Kabupaten Bekasi melakukan pengamanan didua kawasan tersebut. Pasalnya, para buruh selain melayangkan somasi juga melakukan unjuk rasa yang diduga tidak memiliki ijin. Demi ketertiban umum dan keamanan, polisi berniat membubarkan paksa aksi unjuk rasa yang tidak memiliki ijin tersebut.

“Dalam kesempatan ini saya ingin menyatakan bahwa, hari ini Polres Kabupaten Bekasi melakukan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya kepada kawan-kawan FSPMI, dimana hari ini mereka menjadwalkan menyampaikan surat somasi kepada empat perusahaan di Kabupaten Bekasi,” Kapolres Kabupaten Bekasi, Kobe‎mbespol, Awal Chairudin dikawasan MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat.

Dijelaskannya, FSPMI melakukan somasi kepada PT. DMC yang terletak di Kawasan Jababeka dan sisanya tiga perusahaan dikawasan  ‎yang ada di kawasan MM 2100. “Dengan kesempatan ini saya menyampaikan bahwa, tidak benar telah terjadi kekerasan ataupun perampasan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian kepada buruh yang sebelumnya atau tadi pagi melakukan penyerahan surat somasi kepada empat perusahaan tersebut,” katanya.

Lanjut dia, dengan dilayangkan ‎surat somasi tersebut, uraiannya bahwa, kata dia, yang pertama atau yang benar terjadi adalah kepolisian hanya melakukan himbauan kepada para buruh yang tergabung dalam FSPMI. Pasalnya, para buruh didalam kegiatan itu, berpotensi meganggu ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan lalu lintas, karena mereka (FSPMI) melakukan hal tersebut menggunakan sepeda motor. “Akhirnya kita kepolisian yang ada disitu (kawasan Jababeka) menghimbau untuk membubarkan diri, alhamdulillahnya mereka (FSPMI) bubar dengan sendirinya,” ungkapnya.

Dengan adanya pengaman ini pihaknya, sambung dia, perlu diketahui bahwa kegiatan ini adalah tidak ada pemberitahuan atau Polres Kabupaten Bekasi tidak mengeluarkan STTP. “Jadi kami menjemput bola bahwa apa bila‎ tidak dilayani itu bisa mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu kami berinisiatif dengan meminta perekrutan BKO kepada bapak Kapolda, dan arahan bapak Kapolda adalah, semua pelayanan aksi unjuk rasa buruh atau kepada FSPMI juga tidak dilakukan dengan kekerasan, itu selalu kita pedomani,” tegasnya.

Menurut info yang didapatkan oleh Jabar Publisher dilapangan, sebelumnya pada pagi hari, Kamis ‎(3/3), para buruh melakukan pelayangan surat somasi kepada empat perusahaan dengan iring-iringan masa buruh dengan menggunakan sepeda motor diawali di PT.DMC yang terletak dikawasan Jababeka, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dengan ini, para buruh diduga dibubarkan, karena tidak memiliki ijin dari pihak kepolisian.

“Jadi sekali lagi saya katakan dalam aksi buruh tersebut tidak ada aksi kekerasan yang d‎ilakukan oleh pihak kepolisian dalam pembubaran masa buruh. Kita melakukan pembubaran tersebut, karena kawasan Jababeka adalah kawasan objek pital nasional, tugas kami hanya mengacu kepada pasal 9 ayat 2 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum tidak diperbolehkan aksi unjuk rasa. Jadi secara regulasi penyampaian pendapat dimuka umum itu diperbolehkan, tapi kami persuasif, jadi kepolisian punya himbauan atau lisan yang diatur dalam tahapan kedua dalam Perkab no.1 tahun 2009 yaitu tentang, pengenggunaan kekuatan penindakan oleh pihak kepolisian. Jadi himbauan itu kita perankan situasi di PT.DMC tadi,” pungkas perwira kepolisian ini kepada awak media. (iar)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*