Home » Bekasi » KPUD Kabupaten Bekasi “Pemanasan” Pilkada 2017

KPUD Kabupaten Bekasi “Pemanasan” Pilkada 2017

BEKASI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, menggelar rapat koordinasi (Rakor) kesiapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2017 yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Horison Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (15/03). Kegiatan tersebut dihadiri oleh para balon kepala daerah dari partai-partai maupun independen, Bupati Bekasi, Wabup Bekasi, Wakapolres Bekasi Kabupaten, Dandim 0509 Bekasi, serta unsur Muspida dan Muspika lainnya di Kabupaten Bekasi.
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholik mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan teknis dan penganggaran Pilkada 2017 nanti. Dan untuk regulasinya oleh KPU RI. “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan teknis dan penganggaran Pilkada. Kenapa saya mengatakan seperti itu? Karena regulasi semuanya sudah dipersiapkan oleh KPU RI. KPUD kota dan Kabupaten Bekasi hanya sebagai pelaksana,” ujarnya kepada Jabar Publisher usai Rakor. Menurutnya, persiapan tersebut sudah dipersiapkannya sejak 2015 lalu. “Sekarang kita tinggal menunggu peraturan tahapan datang langsung kita jalani,” kata Idham.
Sementara itu, Wakapolres Bekasi Kabupaten, AKBP Sonny mengatakan, siap mengawal jalannya Pemilu Kada 2017 yang aman, lancar, tertib, dan terkendali. Kami siap mengawal hingga selesai,” ucap Sonny. Sonny menyebutkan, di dalam kampanye nanti, pihak kepolisian maupun TNI akan siap mengawal dengan armadanya (kendaraan). Namun, kendaraan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan umum, misalnya dipinjam dan digunakan untuk keperluan berkampanye oleh massa pendukung salah satu calon. “Kami hanya sebatas mengawal saja, dan tidak harus ikut-ikutan berkampanye,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin berharap, di Pilkada 2017 nanti semuanya lancar, aman, dan terkendali. Ditambahkannya, adapun warga yang berhak ikut pencoblosan dalam pemilihan kepala daerah, kata Neneng, hanya warga yang sudah memiliki identitas diri seperti KTP dan berumur di atas 17 tahun. “Dengan memiliki identitas diri seperti KTP, warga sudah memiliki hak suara. Tidak hanya KTP, identitas seperti SIM dan Passpor juga menjadi alternatif bagi warga untuk memperoleh hak suara dalam Pilkada 2017 nanti,” pungkas Neneng. (fjr)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*