GELOMBANG pelaporan atas kasus dugaan penghinaan lambang negara oleh Zaskia Gotik, terus bermunculan. Kali ini, Sabtu (26/3/2016), kelompok artis di bawah naungan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Tak tanggung-tanggung, yang dilaporkan atas dugaan penghinaan lambang negara itu bukan hanya Si Goyang Itik, Zaskia Gotik, tapi seluruh artis, host juga produser acara saat peristiwa dugaan penghinaan lambang negara itu terjadi.
Dalam laporannya, kelompok ini menyebutkan nama-nama terlapor, seperti, Denny Cagur, Zaskia Gotik, Ayu Ting-Ting, Julia Perez dan produser sebuah acara televisi nasional. Dengan tuduhan, dugaan tindak pidana penghinaan lambang negara.
Adalah Cheril Bella Luna Ferlinalah, yang merupakan salah satu perwakilan pelapor dari kelompok yang mengklaim artis dari organisasi ‘Artis Cinta Lambang Negara’. Kata dia, langkah hukum itu dilakukan sebagai bentuk kecintaannya kepada negara. Dia tidak rela jika lambang negara dijadikan lelucon oleh Denny Cagur cs.
“Saya perwakilan kalangan artis lainnya, kewajiban kita mengharumkan nama baik negara bukannya jadi lelucon. Mereka ini sebagai kakak-kakak saya harusnya memberi contoh yang baik kepada saya selaku adik-adiknya,” ujar Bella usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (26/3).
Di tempat yang sama. Razman Arief Nasution selaku Wakil Ketua HAMI yang mendampingi Bella, mengungkapkan, pihaknya meminta polisi untuk mengusut laporan tersebut sampai tuntas. Dia bahkan mendesak polisi segera memeriksa Jupe cs.
“Secara resmi mendampingi klien kami, agar polisi mem-follow-up laporan ini. Dalam pelaporan ini kita juga menyeret Jupe dan Ayu Ting Ting. Yang jadi persoalan kenapa Jupe sebagai ahli hukum melakukan pembiaran terhadap penghinaan lambang negara,” ujarnya.
Surat laporan itu bernomor LP/317/III/2016/Bareskrim, tertulis pelapor hanya Cheril Bella Luna Ferlinalah. Sedangkan terlapor tecatat nama Denny Cagur cs dengan perkara dugaan tindak pidana penghinaan lambang negara sebagaimana tertuang dalam pasal 57a jo pasal 68 UU No 24 tahun 2009 tentang penghinaan lambang negara/simbol negara jo pasal 56 KUHP. (bay)