Home » Cirebon » Terungkap! Sebelum Kebakaran, Pemkab Cirebon Berencana Merevitalisasi Pasar Sumber

Terungkap! Sebelum Kebakaran, Pemkab Cirebon Berencana Merevitalisasi Pasar Sumber

CIREBON – Pasar Sumber sebelum dilanda musibah kebakaran tahun 2015 silam, ternyata Pemerintah Kabupaten Cirebon pada tahun 2012 itu sudah melakukan Feasibility Study (FS) atau kajian guna merevitalisasi pasar sumber. Namun, upaya revitalisasi pasar tersebut gagal lantaran pemerintah daerah memilih relokasi pasca terjadi kebakaran hebat tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Subhan menuturkan, DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi kepada eksekutif yang intinya membatalkan relokasi pasar sumber berdasarkan tuntutan para pedagang usai melakukan audiensi dengan para pedagang beberapa waktu lalu. Pasalnya, kebakaran yang menimpa pasar sumber itu merupakan musibah atau bencana. Maka langkah yang dilakukan pihak eksekutif itu ialah melakukan revitalisasi, bukan relokasi. Ditambah pemerintah daerah sudah merencanakan pasar Sumber itu akan dilakukan revitalisasi sudah sejak tahun 2012 lalu.

“Jawaban atas rekomendasi kami ialah memanggil OPD terkait untuk diadakan rapat. OPD yang kami panggil ialah Bappeda, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) itu sendiri,” ujar legislator di Partai Gerindra itu, Rabu (13/4/2016).

Dalam rapat tersebut perwakilan dari Disperindag itu mengaku bahwa FS itu telah dilakukan yaitu tahun 2012 dan pasar sumber itu akan direvitalisasi bukan di relokasi. “Dari perwakilan Disperindag berbicara sendiri bahwa tahun 2012 lalu telah dilakukan FS dan tujuannya adalay revitalisasi bukan relokasi, “terangnya.

Sementara itu pengakuan dari DCKTR disela-sela rapat, lanjut Subhan, berdasarkan dari hasil FS pasca imbas kebakaran yang menimpa Pasar Sumber. Kini lokasi pasar eks kebakaran tersebut sudah tidak bisa menampung lagi karena pedagang yang dahulu berjumlah kurang lebih 800 pedagang kini sudah ada 1300 pedagang. Kalaupun tetap dipaksakan pasar sumber dibangun dilokasi eks kebakaran tersebut harus menggunakan bangunan sistem ditingkat menjadi empat lantai atau sama dengan ketinggian 12 meter. Sementara dalam aturannya dikawasan sumber itu tidak boleh ada bangunan dengan ketinggian 12 meter.

“Sampai saat ini kita masih menunggu hasil kajian terbaru, baik itu dari Bappeda, DCKTR dan Disperindag. Nah kalau DCKTR itu melarang membangun bangunan pasar Sumber ini dengan ketinggian 12 meter. Lantas tower Masjid Agung Sumber itu lebih dari 12 meter, bahkan 45 meter ketinggiannya, ” tegasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*