GARUT – Guru yang mengikuti sertifikasi melalui jalur PPG kini sudah benar-benar bisa bernafas lega. Pasalnya, kebijakan PPG berbayar dipastikan dicabut oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan RI.
Melalui surat yang ditandatangani oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata tertanggal 19 April 2016 nomor 14501/B/GT/2016 dipertegas bahwa Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Dengan sendirinya, pakta integritas yang telah ditandatangani oleh peserta PPG berbayar dinyatakan batal.
Dalam surat tersebut, Dirjen GTK menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi serta LPMP agar melakukan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi PLPG. Proses verifikasi dan validasi data dimaksud dapat dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2019. Sehingga pada tahun 2020, semua guru dalam jabatan dipastikan sudah mendapatkan sertifikat pendidik.
Lebih lanjut dalam surat tersebut dinyatakan bahwa saat ini, masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015.
Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi sampai mendapatkan sertifikat pendidik.
Surat edaran sergur tersebut disambut gembira oleh Ketua PGRI Kecamatan Banyuresmi Garut, pencetus maklumat perjuangan yang merintis penolakan terhadap kebijakan PPG berbayar. Insya allah seluruh guru Indonesia menyambut baik politicall will Kemdikbud untuk kembali kepada rel konstitusi dalam melaksanakan kebijakan sertifikasi guru.
“Kami kira langkah Kemdikbud mencabut kebijakan PPG berbayar sudah tepat karena kebijakan tersebut memang melanggar UU yang ada. Bahkan kami sudah melakukan pengecekan data di laman http://sergur.kemdiknas.go.id , dimana guru yang semua masuk dalam kuota PPG berbayar saat ini sudah beralih status sergur nya kejalur PLPG,” jelas Ma’mun. (ruk)