TASIKMALAYA – Seorang remaja residivis kasus pencurian di Tasikmalaya, diringkus jajaran Satreskrim Polsek Tamansari Polres Tasikmalaya. Remaja berinisial B (19) ini dibekuk di tampat kosnya, usai melakukan aksi pencurian di salah satu rumah di Perum Abdi Negara Tamansari, Minggu (11/5/2016) dinihari.
Kapolsek Tamansari AKP Cucu, mengungkapkan, pelaku dalam menjalankan aksinya sendirian. Dimana modus pelaku membongkar jendela rumah korban saat pemilik rumah tengah tertidur lelap.
“Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela samping dapur. Kemudian pelaku membawa kabur uang sebesar Rp5 juta dan telepon genggam,” kata Cucu saat ditemui di Mako Polsek Tamansari, Selasa (11/5/2016).
Kepada petugas, kata Cucu, pelaku mengaku telah menjalankan akainya sebanyak 5 kali, sejak keluar dari Lapas pada Februari 2016. Ditambahkan Cucu, uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk poya-poya bersama teman-temannya. (and)