CIREBON – Menara telekomunikasi milik PT Sarana Informasi Prima (SIP) yang berdiri tegak di Kelurahan Kenanga Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, disegel Satpol PP setempat. Prihal penyegelan, lantaran menara yang sudah beroperasi selama 3 minggu itu bodong alias belum memiliki dokumen-dokumen perizinan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi menuturkan, pihaknya memiliki dasar yang jelas untuk menyegel menara telekomunikasi tersebut. Karena belum memiliki izin yang lengkap dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada bangunan menara telekomunikasi. Ternyata setelah ditelusuri ternyata belum mengantongi perizinan satupun, kita sudah melakukan sesuai standar operasional dan prosedur, teguran 1-3 sudah kami layangkan namun tidak ada itikad baik untuk mengurus izin, ya terpaksa kami lakukan segel, ” kata Ade Setiadi usai melakukan penyegelan, Jum’at (13/5/2016).
Perizinan yang dilanggar, diantaranya lanjut Kasat, pertama Perda nomor 8 Tahun 2011 tentang pengendalian menara bersama di Kabupaten Cirebon pasal 13 ayat 1 bahwa setiap pendirian dan pembangunan menara bersama telekomunikasi wajib memiliki izin. “Ya mulai dari izin perusahaan menara bersama telekomunikasi, IMB menara telekomunikasi, izin operasional dan izin gangguan. Semua izin itu harus dilengkapi dulu sebelum berdiri maupun beroperasi,” jelasnya.
Pihaknya akan melepas segel apabila perusahaan tersebut sudah benar-benar mengantongi izin dari BPPT. “Kalau dari perusahaan telekomunikasi itu berani mencabut segel atau merusak segel berarti sudah ranahnya bukan kami lagi. Karena sudah melanggar hukum ya urusannya dengan Kepolisian,” pungkasnya. (gfr)