Home » Cirebon » Kepala BKPP: Wakil Bupati Kuningan Harusnya Naik Tahta

Kepala BKPP: Wakil Bupati Kuningan Harusnya Naik Tahta

CIREBON – Sepeninggalnya Bupati Kuningan, Hj. Utje Choeriah Hamid Suganda pada 17 April 2016 lalu, hingga saat ini Kabupaten Kuningan mengalami kekosongan pemimpin. Padahal jika merujuk pada undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, wakil bupati harusnya secara otomatis naik tahta.

“Ya, kalau sesuai undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, apabila kepala daerah berhalangan tetap dalam artian meninggal tentu wakil kepala daerah dengan secara otomatis menggantikan posisi kepala daerah. Untuk pengganti wakilnya nanti dipilihlah dua orang dari partai pengusung oleh DPRD. Itu mekanismenya,” ujar Kepala Badan Koordinasi Pemerintah Provinsi (BKPP) Wilayah III Cirebon, Enjang Affandi, Minggu (15/5/2016) kepada jabarpublisher.com, saat menghadiri Road Show De-Syukron ke-6 di depan Balai Kota Cirebon.

Dikatakan dia, pihaknya masih menunggu proses baik itu di Kuningan, pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. “Batas waktu penggantian Bupati dan mengajukan pendamping kepala daerah itu 18 bulan sebelum masa berakhirnya jabatan yang diemban. Tetapi yang jelas kita menunggu pelantikan wakil kepala daerah untuk menggantikan kepala daerah,” ungkapnya.

Nah, lanjut dia, setelah kepala daerah itu dilantik ada peraturan yang mengatur yaitu tenggang waktu selama 18 bulan sebelum masa jabatan berakhir. “Yang jelas kalau masa berlaku jabatan Bupati dan wakil bupati tersebut masih lebih dari 18 bulan itu wajib memilih pendamping untuk menjalankan roda pemerintahan. Tetapi kalau masa jabatannya kurang dari 18 bulan lagi itu tidak usah ada wakil yang mendampingi,” jelasnya.

“Untuk Kabupaten Kuningan itu kan masih panjang masa berlakunya, berarti wajib perlu pendamping untuk kepala daerahnya, yang jelas kita mendorong agar wakil bupati yang sekarang ini segera untuk dilantik dan silahkan mencari pendamping dan diserahkan semuanya kepada partai pengusung,” katanya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*