PROYEK reklamasi Pelabuhan Cirebon mulai menjadi perhatian sejumlah kalangan di tanah air. Perhatian terjadi lantaran panasnya polemik dalam mega proyek tersebut. Tak hanya kalangan biasa, bahkan tersiar kabar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kini mulai melirikan pandangannya pada proyek bernilai fantastis tersebut.
“Reklamasi Pelabuhan Cirebon sudah menjadi isu nasional. Pastinya juga tak luput dari pengawasan,” ujar sebuah sumber di KPK.
Banyak pihak menilai, reklamasi Pelabuhan Cirebon syarat pelanggaran. Mulai dari aktivitas proyek yang sudah berjalan selama 4 tahun, di tengah Rencana Induk pelabuhan (RIP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cirebon yang belum selesai. Belum lagi soal legalitas proyek, dampak lingkungan dan beberapa hal lainnya.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, proyek reklamasi Pelabuhan Cirebon bermasalah. Walhi bahkan akan melakukan gugatan bila reklamasi Pelabuhan Cirebon tetap dilaksanakan.
“Semua praktik reklamasi di Indonesia itu bermasalah dalam regulasi atau kebijakan, karena pemerintah tidak melakukan perencanaan untuk pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Bisa dikatakan ketika dikeluarkan izin reklamasi, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Manager Kampanye Walhi Nasional, Edo Rakhman.
Dikatakan dia, alasan utama gugatannya, lantaran reklamasi selalu mengabaikan hak-hak nelayan dan warga pesisir atas akses laut sebagai sumber kehidupan. “Kepastian hak-hak nelayan dan warga pesisir tertuang dalam UU 27 tahun 2007, UU 1 nomor 27 tahun 2014, dan UU 23 tahun 2014. Sedangkan dalam pandangan pemerintah daerah Kota Cirebon atas legalitas hukum, reklamasi berpijak pada UU no 23 tahun 2014, UU 17 tahun 2008, dan PP nomer 61 2009,” lanjutnya.
Proyek reklamasi Cirebon yang akan membutuhkan lahan seluas 200 hektare. “Ini sangat beresiko menenggelamkan kota saat curah hujan tinggi,” katanya.
PT Gamatara, selaku perusahaan pengembang reklamasi Pelabuhan Cirebon, sudah sejak 2012 melakukan aktivitas reklamasi Pelabuhan Cirebon.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, perluasan Pelabuhan Cirebon itu akan memecahkan persoalan di kawasan Priangan Timur, yang membutuhkan akses infrastruktur untuk pengembangan kawasan itu. “Ini akan melengkapi Bandara Internasional Jawa Barat, dan kebutuhan pelabuhan,” ujarnya.
Deddy meminta agar pembangunan akses khusus yang menghubungkan Pelabuhan Cirebon dengan Jalan Tol Kanci-Pejagan dibuat menyusuri pantai. Dia juga meminta pembangunan rel kereta di pinggir jalan itu.
Sepanjang pantai yang dilewati jalan itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pengembangan wisata pantai. “Kita tinggal mengamankan kebijakan dan perencanaan sesuai dengan RTRW yang sudah kita buat,” kata Deddy. (bay)