Home » Headline » Roh Eno Penasaran, Minta 3 Pelaku yang Membunuh dan Memperkosanya Dihukum Mati!

Roh Eno Penasaran, Minta 3 Pelaku yang Membunuh dan Memperkosanya Dihukum Mati!

ROH Eno Fariha (18), karyawati PT Polyta Global Mandiri, Tangerang, Banten, korban pembunuhan sadis dan perkosaan, ternyata masih penasaran. Kepada rekannya dia datang dan meminta tiga pelaku pembunuhan dan perkosaan itu dihukum mati. Selain itu, lewat temannya pula, dia berwasiat agar kasur berdarah yang merupakan saksi bisu peristiwa tragis itu dikubur.

6b5bd111-5a2a-48bf-b7c1-2a8b02bed993_169“Jadi ada salah satu karyawan kami yang berkomunikasi dengan korban lewat batin, semacam punya indera keenam begitu. Bahwa Eno meminta agar kasurnya dikuburkan dan ketiga pelaku dihukum mati,” ungkap Manager HRD PT Polyta Global Mandiri, Macita Dedi, Jumat (27/5/2016).

Menurut dia, hal itu diungkapkan oleh salah satu karyawan kepadanya pada Jumat (20/5) lalu. Dia pun lantas berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk menyampaikan permintaan korban itu.

“Kami hubungi pihak keluarganya, kami tanya apakah kasurnya mau dikubur di dekat makam korban atau di mana, pihak keluarga menyerahkan kepada kami sehingga kasur korban dikubur di TPU Rawabadak, Cengklong, Teluknaga, masih dekat-dekat TKP,” ungkapnya.

Penguburuan kasur kapuk bermotif garis merah-putih itu dilakukan pada Rabu (25/5/2016) siang lalu. Biaya penguburan kasur ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan di mana Eno pernah bekerja itu.

Selain karena ada permintaan dari almarhum, penguburan kasur korban dilakukan mengingat kondisi kasur yang menimbulkan bau tidak sedap. Di samping, kamar mess yang menjadi TKP pembunuhan korban harus segera dibersihkan agar tidak menimbulkan bakteri.

“Karena kan sudah bau juga, kemudian ada lalat bangkai seliweran, biar tidak ada bakteri jadi harus kita bersihkan,” imbuhnya.

Sebelum melakukan penguburan kasur tersebut, Ita juga meminta izin kepada penyidik Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menyidik kasus tersebut. Setelah mendapat izin, Ita pun melaksanakan apa yang menjadi wasiat korban melalui temannya itu.

“Saya juga sudah bicara sama Pak Dedi penyidik Resmob, karena ada wasiat dari korban, ini barang bukti kasur apakah boleh dikuburkan atau dibakar. Kata Pak Dedi, tidak masalah karena penyidik sudah menyita bantal berdarah dan baju korban serta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Sebelum dimakamkan, kasur berdarah digulung lalu dimasukkan ke dalam pelastik besar. Pelastik tersebut kemudian dimandikan dan disalatkan selaiknya jenazah. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*