CIREBON – Aksi pencabulan terhadap perempuan di bawah umur kembali terjadi di wilayah Cirebon Timur. Kali ini, seorang ayah tiri menggauli anak tirinya yang masih berusia belasan tahun. Aksi bejat dilakukan lantaran kepincut oleh kemolekan si anak tiri, sementara sang isteri menderita tuna netra.
Peristiwa terjadi di Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon. Korbannya berinisial DAL berusia 14 tahun. Sementara pelaku bernama Abdul Hamim (48). Gilanya aksi bejat menyetubuhi anak tirinya yang masih bau kencur itu dilakukan pelaku berulang kali, selama beberapa tahun, dari mulai korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga sekarang duduk di kelas 2 SMP.
Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Heriyanto melalui Kapolsek Pangenan AKP Jufrini, Minggu (12/6/2016), mengatakan, peristiwa berawal saat korban sedang duduk menoton televisi. Saat itu, pelaku yang juga berada di lokasi dan hanya mengunakan celana pendek tanpa pakaian, kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
“Saat hendak melakukan persetubuhan itu, pelaku mengatakan,’nok pengen bulan puasa, hayu sih. (Nok, mau bulan puasa, ayo sih)’, dan kemudian korban menjawab,’aja sih DAL lagi haid, (jangan sih pak DAL lagi haid)’. Kemudian Abdul Hamim tersebut menarik baju dan BH korban ke atas setengah badan,” ujarnya.
Kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya. Tak hanya itu pelaku juga memegang kedua tangan korban sehingga korban tidak bisa bergerak.
Dari kejadian itu korban syok dan melaporkan ke Polsek Pangenan. Nenek korban yang melapokan Sartini (68) pada tanggal 8 Juni 2016. Perbuatan persetubuhan dan cabul terhadap anak pasal 81 ayat (2) atau pasal 76D jo pasal 82 ayat (1) UU RI. Nomer 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomer 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. (crd)