JAKARTA – Aksi penyuapan di kasus pencabulan Saipul Jamil, terbongkar KPK. Dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), kakak kandung Saipul Jamil dibekuk. Dan kini, statusnya resmi menjadi tahanan KPK.
Dalami kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, KPK juga menggeledah rumah kakak kandung pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah di Tanjung Priok. Selain rumah Samsul KPK juga menggeledah rumah Berthanatalia Ruruk Kariman dan kantor pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dari hasil penggeledahan hari ini KPK menyita dua mobil milik panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dan Berthanatalia Ruruk Kariman.
“KPK menyita dua kobil yakni Toyota Fortuner milik R, dan Pajero milik BN,” ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (16/6).
Terkait penemuan uang Rp 700 juta di dalam mobil Rohadi, Yuyuk mengatakan KPK masih terus mendalami asal muasal uang tersebut, termasuk mendalami apakah uang tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan kali ini atau tidak.
“Uang Rp.700 juta akan kita kembangkan apakah berkaitan dengan kasus atau tidak,” tukasnya.
Diketahui, Rabu (15/6) KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan, kali ini panitera Pengadilan Jakarta Utara yang diciduk KPK. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan 7 orang dan uang Rp 250 juta dan kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU TIPIKOR Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (bay)
usut tuntas!!!