Home » Karawang » Gebang Karawang » GMPK Desak Kejaksaan Panggil Kepala BPMPD untuk Diperiksa

GMPK Desak Kejaksaan Panggil Kepala BPMPD untuk Diperiksa

KARAWANG – Meninggalnya AM di dalam tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Sebelumnya AM dan MR di tetapkan sebagai tersangka Tipikor atas kasus dugaan korupsi Posyandu di Karawang. AM yang menjabat sebagai Bendahara di BPMPD dan MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berbagai kalangan mendesak agar Kejaksaan Negri Karawang kembali memeriksa para pejabat di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan para kontraktor agar lebih memperkuat ketika di persidangan nanti. Sebelumnya Kejaksaan Negeri hanya menetapkan 2 orang tersangka yaitu MR dan AM.

Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Karawang, Masmuhyi Abdullah angkat bicara, Kejaksaan Negri Karawang harus kembali memeriksa Pejabat BMPD, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka AM dan AR seharusnya Kejaksaan Negri Karawang Memeriksa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen yang salah satunya adalah Ketua BPMPD Karawang selaku Pengguna Anggaran sesuai tugas dan fungsinya yang tertuang dalam Pemendagri No 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan dan penggunaan anggaran daerah.” Masa Pejabat Pengguna Anggaran tidak di Periksa sudah jelas menyalahi fungsinya dan tugasnya sebagai Pengguna anggaran,” tegasnya Senin 20/6/2016.

Kemudian Masmuhyi mendesak juga kepada pihak swasta sebagai pemborong juga harus di periksa.” Mereka jugakan para pemborong menikmati uang negara dalam proyek posyandu itu harus di periksa, kenapa masih bebas beekeliaran ada apa ini dengan kejaksaan?,” herannya.

Masmuhyi menjelaskan Kasus Korupsi itu masuk dalam kategori Kejahatan yang sangat luar biasa selain kejahatan teroris dan Narkoba. ” Maka dari itu Kejaksaan harus Bongkar keakar akarnya jangan hanya anak buahnya saja yang di tetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Disampaikan Masmuhyi bahwa kasus korupsi Posyandu ini sudah lama dan kedua PNS di BPMPD telah di tetapkan tersangka pada bulan Desember 2015 yang lalu setelah penyidik Kejari mendampatkan dua alat bukti tindak pidana korupsi kasus pengerjaan proyek bantuan ketika hasil dilapangan pengerjaan proyeknya tidak sesuai semanamestinya. Dana yang di kucurkan oleh Pemprov Jawa Barat untuk pengerjaan proyek posyandu di 90 Desa di 30 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kaeawang sebesar Rp 3 Milyar.” Sampai hari ini kasus tersebut belum juga di sidangkan,”ujarnya.

Kematian AM hari ini di duga menjadi beban psikologis karena kasusnya sampai hari masih di gantung. (plz)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*