Home » Karawang » Gebang Karawang » PN Karawang Kembali Gelar Sidang Pencurian Aliran Listrik

PN Karawang Kembali Gelar Sidang Pencurian Aliran Listrik

KARAWANG – Sidang lanjutan pencurian aliran listrik dengan terdakwa Nursijan Bin Sahim bersama Sidik Sakti kembali di gelar Pengadilan Negri (PN) Karawang, Kamis, (30/6). Sidang perkara dugaan praktik pencurian aliran listrik di gelar di ruang sidang Cakra dengan penjagaan ketat oleh aparat Kepolisian Resprt (Polres) Karawang.

Dalam sejumlah keterangan diduga bahwa Nurjiman Binti Sahim adalah orang yang berperan menyambungkan aliran listrik dari kabel milik PLN kerumah warga.

Sementara Sidik Sakti berperan mengawasi dan melihat penyambungan aliran listrik yang dilakukan Nursijan.

Pantauan Jabarpublisher.com proses sidang perkara dugaan pencurian aliran listrik yang ke-6 kali ini di ketuai Tri Asmarani, SH,.MH, sebagai majelis hakim PN Karawang.

Sementara Nursijan Bin Sahim bersama Sidik Sakti di duga melakukan pencurian aliran listrik milik Limbong dan Serikat Tani Telukjambe Barat (STTB) untuk di distribusikan kepada 700 kepala keluarga. Atas perbuatannya kedua terdakwa melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Juncto Pasal 51 Ayat (3) dan 54 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(plz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*