Home » Nasional » Staf Kejaksaan Cabuli Puteri Kandungnya yang Berusia 18 Tahun

Staf Kejaksaan Cabuli Puteri Kandungnya yang Berusia 18 Tahun

SEORANG staf kejaksaan diduga melakukan pencabulan terhadap puterinya sendiri yang berusia 18 tahun. Kontan, oknum tersebut kini dalam proses penyelidikan dan terancam sanksi pidana dan pemecatan.

Adalah IF, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Riau yang diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 18 tahun itu. Dia terancam dipecat lantaran perbuatannya telah mencoreng institusi.

Asisten Pengawasan Kejati Riau, Jasri mengatakan, kasus pencabulan yang dilaporkan istri pelaku beberapa waktu lalu ini masih dalam proses penyelidikan. Jasri mengaku belum mengetahui secara detail kronologis perjalanan kasus tersebut.

“Namun begitu, tetap akan kita telusuri kasus ini,” ujar Jasri kepada wartawan, Rabu (20/7) di Kejati Riau.

Jasri mengatakan, IF memang memiliki catatan kedisiplinan yang tidak baik. Dia diketahui telah mangkir bekerja beberapa minggu belakangan, tanpa ada alasan yang dibenarkan. Terkait hal ini, Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur, telah memerintahkan dirinya untuk mendalami hal tersebut.

“Kajati (Riau) sudah perintahkan, untuk memeriksa absennya. Karena dia (IF) sudah beberapa minggu tidak masuk,” ucap Jasri.

Kasus dugaan pidana yang menyeret IF, Jasri menyebut hal tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jika terbukti, dia akan diberhentikan. Seorang PNS yg dipidana dan dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, bisa diberhentikan,” tegas Jasri.

Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai yang bertugas di Kejati Riau, dilaporkan istrinya ke Polda Riau atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 18 tahun.

“Benar. Ada laporannya (yang masuk ke SPKT Polda Riau). Saat ini kita masih melakukan penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (18/7) kemarin.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, juga membenarkan terkait laporan tersebut. Dikatakannya, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk membuat terang kasus ini, dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Kita sudah minta keterangan saksi-saksi termasuk korban. Visum (terhada korban) juga sudah (dilakukan),” kata Surawan. (mdc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*