Home » Bekasi » Gagahi Gadis 15 Tahun, Seorang Pemuda Ditahan Polisi

Gagahi Gadis 15 Tahun, Seorang Pemuda Ditahan Polisi

BEKASI – Deri Nuryanto (20), pemuda tanggung yang mengontrak di Kampung Pakopen, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dilaporkan Ujang Maulana (37) ke Polsek Tambun, Jum’at (15/07) lalu. Pasalnya, pemuda ini telah melakukan persetubuhan dengan putrinya, Meisya Maulana Putri (15).

Ayah korban, Ujang Maulana (37) menuturkan, dirinya mengetahui hal ini dari pengakuan putrinya (Meisya), saat putrinya semalaman tidak pulang.

“Saya merasa khawatir dan kehilangan anak, karena semalaman tidak pulang. Dan di pagi harinya saat anak saya pulang, sebagai orangtua, saya mengintrograsi anak saya. Dan anak saya telah mengakui perbuatannya bersama pelaku. Akhirnya, perbuatan tersebut saya laporkan ke polisi,” papar Ujang.

Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi melalui Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Endang Longla B menjelaskan, awal korban mengenal pelaku yakni melalui pesan singkat atau SMS yang berisi mengajak kenalan. Dan sekali-sekali, lanjutnya, pelaku menelpon dan ditanggapi oleh korban. Perkenalan itu terus berlanjut selama 4 (empat) hari.

Kemudian keesokkan harinya, kata Endang, korban maupun pelaku minta ketemuan, dan korban pun meminta dijemput di lapangan dekat rumahnya. Pada akhirnya, pelaku menjemputnya dengan ditemani saksi, Reza (teman pelaku,red). Kemudian bertiga berboncengan menggunakan sepeda motor menuju sebuah warnet yang masih berada di wilayah Tambun.

“Menjelang sore, korban diajak pelaku ke rumah kontrakannya. Selepas Isya, korban disuruh masuk ke kamarnya, dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Sehingga korban pun menginap di kontrakan pelaku. Pagi harinya korban diantar pulang pelaku, namun tidak sampai rumahnya. Pelaku pun langsung pergi,” ungkap Endang, Rabu (27/07).

“Hal tersebut terjadi pada Rabu (13/07) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di kontrakan pelaku,” tambahnya.

Dikatakan Endang, sebagai orangtua hendaknya terus mengawasi putra-putrinya yang baru menginjak dewasa, dan bila perlu mengontrol isi handphone nya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, pelaku (Deri Nuryanto,red) mengakui perbuatannya atas dasar suka sama suka. Atas Dasar Laporan /743/95-tb/k/VII 2016/ Polresta Bekasi, 15 Juli 2016. Pelaku sudah diamankan pada Selasa (26/07) saat tidur di kontrakannya. Pelaku diancam pasal 81, 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara. (fjr)

2 comments

  1. Pemerintah harus lebih ketat lagi dan membuat undang2 yg membuat pelaku Pemerkosaan Jera…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*