BANDUNG – HUT Proklamasi 17 Agustus mendatang, empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon dipastikan bakal merayakannya di balik sel Mapolda Jabar. Empat anggota dewan itu adalah H. Sugiarto (Fraksi PKB), Aan Setiawan (Fraksi PDIP), Supirman (Fraksi Hanura) dan H. Tanung (Fraksi PKB).
Bukan tanpa alasan mereka harus merayakan di balik jeruji besi Mapolda Jabar. Pasalnya, masa tahanan kota keempat anggota dewan yang terlibat kasus perjudian itu sudah habis. Dan Polda Jabar dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan penambahan masa tahanan kota. Dengan demikian, pertanggal 16 Agustus 2016, mereka harus kembali ke sel Mapolda Jabar.
“Masa tahanan kota selama 20 hari tidak akan bisa diperpanjang. Sehingga, ketika masa tahanan kota habis yang akan jatuh pada 16 Agustus mendatang, ke empatnya diharuskan kembali lagi ke tahanan di Mapolda Jabar,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Bara, Kombes Pol Yusri Yunus.
Jika mereka tidak mematuhinya, lanjut dia, maka pihaknya akan melakukan penjemputan paksa. “Selain itu, dalam masa tahanan kota ini, mereka juga tidak diperbolehkan meninggalkan Kabupaten Cirebon, atas alasan apapun. Begitupun ke Kota Cirebon, tidak diperbolehkan,” lanjutnya.
Dijelaskan olehnya, dalam KUHP pasal 24 dijelaskan tahanan kota tidak diperbolehkan keluar wilayah yang bersangkutan. “Dalam KUHP pasal 24 jelas tahanan kota itu seperti apa, saya harap ke empat anggota dewan ini bisa kooperatif dengan mematuhinya. Tidak diperbolehkan untuk alasan apapun mereka ke luar kota, masuk Kota Cirebon pun saya tegaskan tidak boleh, saya harap Polres setempat bisa melakukan pengawasan secara ketat,” katanya. (bay)