CIREBON – Puluhan massa dari Aliansi buruh Singaperbangsa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumber menuntut penanganan sebuah perkara kasus tindak pidana membayar upah pekerja dibawah upah minimum standar Kabupaten Cirebon pada tahun 2015 oleh PT Makmur Artha Sejahtera (MAS) dinyatakan P21.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Singaperbangsa Kabupaten Cirebon, Amal Subhan menyatakan, pihaknya menuntut kejelasan kepada Kejaksaan Negeri Sumber atas tuntutan yang ia layangkan. “Sudah jelas-jelas penyidik kepolisian atau PPNS Ketenagakerjaan dinyatakan cukup bukti dan dilimpahkan ke kejaksaan, tetapi dari pihak kejaksaan itu menyatakan selalu berkas kurang lengkap dan harus melengkapi P19 selama 30 hari, “katanya, Senin (1/8/2016).
Dikatakannya, dirinya menuntut agar kejaksaan tersebut memutuskan dan mengadili suatu perkara tanpa harus melihat besarnya mata uang yang untuk menyelesaikan sebuah perkara tersebut. “Pokoknya kami menuntut segera menyatakan bahwa kasus tindak pidana membayar upah pekerja dibawah upah minimum standar Kabupaten Cirebon tahun 2015 yang dilakukan oleh pimpinan PT MAS dinyatakan P21 serta kami menuntut kepada pimpinan PT MAS sesuai dengan pasal 90 jo pasal 185 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, “tegasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sumber melalui Kasi Intel nya Irvan Efendi mengatakan perkara PT MAS sejauh ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak karena berkas-berkas nya masih ada di PPNS Ketenagakerjaan sehingga belum bisa menentukan kapan-kapannya akan tangani perkara ini. “Karena berkas-berkas pun masih ada pada PPNS Ketenagakerjaan maka kami tidak bisa. Meneliti aja belum dan mau meneliti apa karena berkas-berkas belum kami terima, “jelasnya. (gfr)