JAKARTA – Modus kejahatan yang dilakukan sepasang kekasih ini cukup unik. Ceweknya berpura-pura dekat dengan korban, kemudian saling tukar foto bugil. Setelah itu, sepasang kekasih ini mengancam si korban akan mempublish foto bugilnya di Facebook, hingga korban pun mau menyerahkan uang Rp25 juta. Sepasang kekasih itu adalah Muhamad Junior (30) dan Nurfia (23).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, penangkapan ini bermula dari dari laporan korban YJ, dalan laporan polisi bernomor LP/3610/VII/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2016.
“Korban melakukan pengiriman uang sejak Januari 2015 sampai dengan Juli 2016 melalui transfer ke tiga rekening pelaku hingga total Rp25 juta,” ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya (1/8/2016).
Kejadian bermula ketika korban berkenalan di facebook dengan Nurfia. Keduanya semakin dekat berhubungan di Facebook hingga saling berkirim foto bugil.
“Tapi pelaku NR ini hanya mengirimkan foto dirinya hanya bagian pinggang ke bawah sedangkan korban mengirim full body,” ucapnya.
Setelah mendapat foto telanjang korban, tersangka Nurfia mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut. Karena malu, korban mengirimkan uang kepada pelaku sejak bulan Januari 2015 lalu hingga Juli 2016.
Hendy menjelaslan, kedua pelaku diciduk di Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
Para pelaku terancam dengan Pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. (rmn)