KARAWANG – Warga Karawang ini mengaku dirinya sebagai nabi. Bahkan, dia bisa membawa pengikutnya masuk surga dengan hanya membayar uang sebesar Rp2 juta kemudian membaca syahadat yang sudah dipelesetkan oleh dirinya.
Terang saja, aksinya ini mengantarkan dirinya ke penjara. Dan kini, pria bernama Abdul Muhjib,warga Pangkalan, Karawang ini harus menjalani hari-harinya di tahanan Polsesk Pangkalan.
Warga yang kena tipu dan menjadi pengikutnya, cukup banyak. Mereka rata-rata berasal dari Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang.
Modusya, kepada warga yang hendak menjadi pengiutnya, mengiming-imingi bisa membawanya masuk surga dengan membayar Rp 2 juta dan membaca syahadat versinya sendiri, yakni “Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhjib da rasuulullaah”.
Perjalanan Abdul Mujid untuk menyebarkan paham sesatnya sejak bulan Januari 2015 lalu, Diawali dengan mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama dibantu lima rekannya.
“Muhjib mengaku nabi meminta pengikutnya untuk mengucapkan syahadat yang telah dia rombak atau versi dia,” ujar kata Kasubag Humas Polres Karawang AKP Marjani, Jumat (5/8).
Aksi Muhjib ini meresahkan. warga Medal Sari lalu melaporkan Muhjib ke MUI Karawang. Setelah itu, MUI meminta Muhjib dan lima rekannya untuk bertobat. Muhjib juga menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak menyebarkan ajarannya.
Mereka diminta pihak MUI untuk kembali syahadat sesuai dengan ajaran agama Islam. Namun pada 3 Agustus 2016, Muhjib berulah lagi. Dia kembali menyebarkan ajarannya. Warga pun geram karena perjanjian tersebut dilanggar.
Polisi belum mengetahui jumlah warga yang terkena tipu muslihat dari sang nabi palsu.
“Anggota Reskrim masih di lapangan mencari alat-alat bukti untuk kasus ini. Karena belum ada warga atau orang yang menjadi korbannya melaporkan pada kami,” ujar Marjani. (bay)