Home » Bekasi » Sedang Asik Pesta Sabu, Warga Dan Polisi Grebek Rumah Kontrakan

Sedang Asik Pesta Sabu, Warga Dan Polisi Grebek Rumah Kontrakan

BEKASI – Jajaran Polresta Bekasi Kabupaten, Polsek Tarumajaya dengan dibantu warga menggrebek rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat bertransaksi narkoba dan menangkap dua orang yang kedapatan memiliki 2 plastik narkotika jenis sabu seberat 0,25 miligram di Kampung Tanggul RT 02/07 Desa Lusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (04/08) sekitar pukuk 22.00 WIB malam.

IMG-20160805-WA0005Penangkapan terjadi saat kedua tersangka tengah asik pesta sabu-sabu di rumah tersangka 1, yaitu Nur Alamsyah bin Masidi. “Karena warga curiga dan resah, seringnya ada orang keluar masuk dari luar, maka warga berinisiatif melaporkan ke Sopandi (Ketua RW) dan diteruskan melapor ke anggota polisi yang sedang melaksanakan observasi di lapangan,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Endang Longla B, Jumat (05/08).

Endang menjelaskan, pada saat anggota Opsnal sedang melakukan observasi di lapangan, mendapatkan informasi bahwa terduga Nur Alamsyah sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan pemeriksaan, polisi dengan dibantu warga menggeledah rumah kontrakannya dan disaksikan Ketua RW dan pemilik kontrakan, polisi mendapati barang bukti berupa 2 plastik sabu seberat 0,25 mg, 1 buah bonk (alat hisap), 1 buah korek api, 3 batang pipet, 2 buah handphone merk Samsung dan Stroberry, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu,” paparnya.

Kedua tersangka atas nama Nur Alamsyah (26) dan Davit Silaen (40) kini diamankan polisi berikut barang bukti yang dimiliki. Keduanya dikenai pasal tentang memiliki, menyimpan, menggunakan, mengedarkan narkotika jenis sabu sesuai dengan UU No.35 tahun 2009 pasal 114, 112, 127, 132 penyalahgunaan narkotika. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*