CIREBON – Salah satu koordinator Forum Aktivis Cirebon Raya (Famcira) Ivan Maulana kembali menyoroti terkait seorang Kepala Dinas yang melakukan dan mengarahkan politik praktis untuk memuluskan langkah Bupati Cirebon untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Bupati Cirebon pada tahun 2018 mendatang.
“Pengawasan dari pihak Legislatif dan tindakan dari Inspektorat selaku pengawas Dinas Kabupaten Cirebon mana, kok belum ada tindak lanjutnya, “kata Ivan Maulana kepada jabarpublisher.com melalui sambungan telpon selulernya, Selasa (13/9/2016).
Dikatakan Ivan, Ketua DPRD sudah memberikan sinyal agar Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon segera melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas pendidikan tentang kebenaran hal itu. Bila perlu pihaknya setuju apa yang dilontarkan Ketua DPC PKB beberapa waktu lalu agar segera DPRD Kabupaten Cirebon segera bentuk panitia khusus (Pansus.red) untuk memperkuat pengawasan eksekutif.
“Komisi IV yang membawahi Pendidikan khususnya dari partai PKB agar segera bentuk pansus untuk menyikapi kasus Kepala Dinas pendidikan yang sudah mengarahkan PNS dilingkungan Dinas Pendidikan untuk mengarahkan kepada salah satu calon petahana. Apabila tidak segera mendorong untuk membuat pansus maka anggota Komisi tersebut tidak mematuhi apa yang telah diperintahkan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Cirebon atau sudah melanggar indisipliner partai, “ungkapnya.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PKB, Muntaqobul Fuad mengatakan, pihaknya dorongan dari Ketua DPC PKB Kabupaten Cirebon itu bukan hanya kepada tertuju kepada Komisi IV saja melainkan semua anggota DPRD Kabupaten Cirebon. “Kalau yang saya tangkap dari pemberitaan media massa adalah Ketua DPC PKB itu mendorong bukan hanya kepada Komisi IV saja melainkan kesemua anggota DPRD untuk melakukan pengawasan lebih,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Fuad, sejauh ini pihaknya belum secara langsung mempertanyakan kepada Ketua Komisi IV terkait perintah dari ketua DPRD untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan. “Saya ketemu dengan ketua baru tadi sore, dan belum sempat saya menanyakan pemanggilan Kepala DinasĀ Pendidikan, “lanjutnya.
Ditambahkannya, pihaknya yang sekarang lagi mempertanyakan kepada Asdullah (kepala Dinas Pendidikan.red) tahu tidak tentang Undang-undang ASN. “Kalau sepengakuan Asdullah katanya itu ide sendiri, dan jelas mengakui tentang UU ASN itu, tapi herannya kenapa pelanggaran politik praktis itu dilakukan. Yang saya tanyakan Asdullah itu faham atau tidak tentang pelanggaran itu, yang terpenting segera diluruskan kasus ini,” pungkasnya. (gfr)