Home » Headline » Fatwa MUI: CSI Haram!!!
Konferensi Pers MUI Usai memutuskan status hukum bisnis CSI

Fatwa MUI: CSI Haram!!!

CIREBON – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon menyatakan bahwa PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI Group) khususnya BMT Syariah Sejahtera dinyatakan haram hukumnya. Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Kepala Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Cirebon KH. Dr. Mukhlisin Muzarie didampingi Ketua Umum MUI Kabupaten Cirebon, KH. Bachrudin Yusuf dihadapan awak media di Kantor MUI Kabupaten Cirebon, Kamis (29/9/2016).
legalitas-sidang-fatwaDikatakan Mukhlisin, masyarakat Kabupaten Cirebon banyak yang bertanya-tanya mengenai bisnis CSI ini dengan status hukumnya apa, karena pada rapat Pleno PBNU di Cirebon beberapa waktu lalu dengan memperoleh hasil batsul masail yang menyatakan bahwa CSI itu haram hukumnya. Maka pihak dari CSI pertanggal 8 Agustus lalu mengajukan permohonan fatwa kepada MUI.

“Dengan hasil dari batsul masail yang menyatakan bahwa haram, maka pihak dari CSI mengajukan permohonan fatwa kepada MUI Kabupaten Cirebon, “kata KH. Dr. Mukhlisin Muzarie.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh MUI Kabupaten Cirebon yang pertama adalah mencari informasi dari masyarakat dan instansi terkait dalam hal ini adalah dinas koperasi dan UMKM serta pihaknya juga meminta informasi kepada OJK dan juga Kepolisian. “Hasil kajian-kajian yang tidak bisa memakan waktu dengan hanya sekali ini untuk membahas bagaimana hukum bisnis CSI ini, yang pertama mulai dari cara mengumpulkan dana atau investasi atau tabungan ataupun simpanan dan yang kedua dana tersebut digunakan untuk apa sehingga menghasilkan keuntungan yang sangat besar serta keuntungan yang besar untuk nasabah, “ungkapnya.

Nah, masih disampaikan Muzarie, dari hasil kajian tersebut terdapat tiga temuan besar, yang pertama bahwa dalam akad disebutkan ada iming-iming 5 persen dari modal kepada setiap investor atau nasabah atau setiap anggota BMT CSI Syariah Sejahtera yang menabung. “Yang kedua adanya sanksi apabila keterlambatan waktu menabung, jadi kedua-duanya ini dipandang suatu sistem yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip mengedepankan syariah, maka dari itu keputusan sidang pertama dan terakhir ini MUI menetapkan bahwa BMT CSI Syariah Sejahtera dinyatakan haram hukumnya, “jelasnya.

Maka dari itu, kepada pihak PT. CSI agar meninggalkan usaha yang berbau riba dan ghoror menuju usaha yang berdasarkan mengedepankan prinsip-prinsip syariah baik dalam usaha riil maupun online dengan membuat peraturan mengenai mekanisme penghimpunan dana, penyaluran atau pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. “Untuk para investor, nasabah maupun anggota BMT CSI Syariah Sejahtera agar berhati-hati dalam berinvestasi dengan memilih BMT yang memperhatikan prinsip-prinsip syariah dalam usaha dan perdagangan serta segeralah meninggalkan berinvestasi di lembaga-lembaga keuangan yang berbau riba dan ghoror, “tukasnya  (gfr)

27 comments

  1. minta salinan fatwa mui tentang csi yang lengkap, bukan hanya lembaran terakhir saja!
    lembaran yang menyatakan bahwa bisnis CSI haram.

  2. Mbuh gah… sing awal kari gawe fatwa kuh.. priben2an.

  3. mirip langit biru yang bubar di tangerang

  4. Ari bli nurut ning ‘Ulama, arep nurut ning sapa maning ?

  5. Jelas riba nya investor tidak mengenal untung atau rugi nya dan bagaimana perjalanan uang mereka ,

  6. Jelas riba nya investor tidak mengenal untung atau rugi nya ,

  7. Koprasi , bank , saham pasar modal , pasar pialang sekalian Haramkan aja smua

  8. MUI Cirebon terlalu ter buru buru dalam menggali sumberinformasinya pafahal dalam menentukan Hukum Halal dan haram dalam waktu singkat bisa jadi sangat membingungkan Umat padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak jadi sangat tidak bijak sekali padahal kalau pihak CSI diajak duduk bersama dan menggali inpor masinya yg aktual dan harus bagaimana dimana letak kekurangan dan kesalahanya dibicarakan secara arif insnya alloh ada solusinya.

  9. untung aink teu miluan. qnet cirebon ge bubarkeun wae !!!

  10. Cek saja ke sana MUI cirebon.., nih nomor Fatwa-nya

    No. 41/MUI/Kab.Cirebon/IX/2016

    http://www.jawapos.com/read/2016/10/01/54641/mui-keluarkan-fatwa-haram-bisnis-csi/1

  11. Memalukan.., Untuk menggaet dan menarik investor ternyata marketing-nya menggunakan Sertifikat MUI palsu, agar tertarik berinvestasi di PT. CSI

    http://www.kaskus.co.id/show_post/57dd196c56e6af3f428b456d/7/sertifikat-mui-palsu

  12. Bismillah,,,, Mungkin kami BMT CSI Syariah Sejahtera syariah nya blm sempurna. Krna kspurnaan hanya milik ALLAH, Tetapi kami sedang belajarr dan berusha untuk mnjadi syariah dan mnsyariah kan perekonomian, andai bisa lbh bijak mui sbgai guru seharus duduk bareng dlu diskusikan dg kami. Dan bila ada kekurangan mungki alangkah lebih baik nya andai mmberi masukan dan solusi tntang kekurang syariahan kami. Bukan mngklaim lgsg nyuruh bubar. Tengok juga sisi positip kami insyALLAH pasti juga ada sisi baik nya,,,,,
    Wassalam

  13. DARURAT RIBA!!
    Bagaimana dg bank syariah, riba?

    Transaksi bank syariah :
    1. Akad jual beli
    – syarat jual beli, bank harus punya barang. Bank syariah tdk punya. Barang – INI RIBA
    2. Dana talangan haji dan gadai
    – ini pinjamn yg mendatangkn keuntungan – RIBA
    3. Akad bagi hasil pembiayaan usaha
    – syarat bagi hasil: modal mengendap, keuntungan yg diambil/bl – tp modal bank syariah langsung diangsur/bl + laba. – ini = pinjamn brbunga -RIBA
    4. Bank berkoalisi dg ATM bersama – riba
    (Sebagian tlah dibahas di fajri)
    DIMANA LETAK SYARIAHNYA?? Bahkn jk dibanding bank umum, bank syariah RIBA BERLIPAT

    SOLUSI
    gunakn giro pos dan weselpos elektronik

    Monggo di balas:
    [email protected]

  14. assalamualaikum wr.wb
    saya mau minta pendapat MUI tentang artikel dibawah ini:
    —–
    DARURAT RIBA!!
    Bagaimana dg bank syariah, riba?

    Transaksi bank syariah :
    1. Akad jual beli
    – syarat jual beli, bank harus punya barang. Bank syariah tdk punya. Barang – INI RIBA
    2. Dana talangan haji dan gadai
    – ini pinjamn yg mendatangkn keuntungan – RIBA
    3. Akad bagi hasil pembiayaan usaha
    – syarat bagi hasil: modal mengendap, keuntungan yg diambil/bl – tp modal bank syariah langsung diangsur/bl + laba. – ini = pinjamn brbunga -RIBA
    4. Bank berkoalisi dg ATM bersama – riba
    (Sebagian tlah dibahas di fajri)
    DIMANA LETAK SYARIAHNYA?? Bahkn jk dibanding bank umum, bank syariah RIBA BERLIPAT

    SOLUSI
    gunakn giro pos dan weselpos elektronik

    bagaimana pendapat MUI

    sukron

  15. Saya kira jauh lebih haram para koruptor, yg jelas” merugikan negara memakan uang rakyat. Jangan lah mengharamkan sswatu yg blm ada bukti 1 pun yg merasa d rugikan dari salah 1nasabah CSI. Bila anda ingin maju ikutilah perkembangan zaman. Bagaimana islam akan maju bila tdk mengikuti perekonomian d zaman skr ini… kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT.

  16. CSI haram toh baru tahu

  17. Simpan Dana Di bank Umum dengan Bunga (Return) kecil = Fatwa MUI Pusat Haram, investasi CSI dengan Return besar Fatwa MUI Cirebon juga Haram… monggo dipikir yang komentar dan yang ngasih FATWA, uang anda juga disimpan di bank yang juga Haram. ada yang bilang ke bank syariah saja pasti HALAL… Omong besar …

    Tahukah Anda, fund manajer bank syariah memutar dana di investasi yang juga kotor karena perekonomian indonesia terbentuk dari paham ekonomi liberal yang tidak mempertibangkan haram halal. hanya sebagian kecil dana masy yang terhimpun disalurkan ke kredit syariah, sisanya diinvestasikan ke kredit umum yang juga difatwakan Haram sisanya diinvestasikan ke instrumen keuangan yg Haram karena tuntutan return manajemen

    Intinya adalah jangan bicara haram pada sisi ekonomi mikro (entitas per entitas) jika Makro nya masih menjalankan ekonomi liberal alias riba yang notabene haram… Silahkan Komentar hanya orang ekonomi, yang orang awam cukup bertanya saja.

  18. Menurut saya, Yang Punya BO Money Game atau Member BO Money Game pun ikutan Resah Ketar ketir dengan Perkembangan PT CSI Group.
    Para member money game di Media dumay Seolah Mendukung OJK memberantas skema ponzi, dan para member money game membuat komen ataupun isu asal bunyi tentang CSI. Tapi kalo BO Money game nya Terendus, langsung Kocar kacir hahaha.

    CSI Bukan Money Game Skema Ponzi. Kalo PT CSI group semakin maju, bo money game / ponzi bakal menyusut dengan sendirinya.
    CSI Gitu looooh

    Bagi yang ikutan BO Money Game tapi menjatuhkan pt CSI dg memberikan isu yang tidak benar sepertinya tidak aneh buat saya, karena antar para member bo money game sudah biasa saling menjatuhkan.

    BRAVO CSI.

  19. Di bilang MUI haram ngeyel, sana pindah agama saja biar nggak di bilang haram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*