CIREBON – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon menyatakan bahwa PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI Group) khususnya BMT Syariah Sejahtera dinyatakan haram hukumnya. Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Kepala Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Cirebon KH. Dr. Mukhlisin Muzarie didampingi Ketua Umum MUI Kabupaten Cirebon, KH. Bachrudin Yusuf dihadapan awak media di Kantor MUI Kabupaten Cirebon, Kamis (29/9/2016).
Dikatakan Mukhlisin, masyarakat Kabupaten Cirebon banyak yang bertanya-tanya mengenai bisnis CSI ini dengan status hukumnya apa, karena pada rapat Pleno PBNU di Cirebon beberapa waktu lalu dengan memperoleh hasil batsul masail yang menyatakan bahwa CSI itu haram hukumnya. Maka pihak dari CSI pertanggal 8 Agustus lalu mengajukan permohonan fatwa kepada MUI.
“Dengan hasil dari batsul masail yang menyatakan bahwa haram, maka pihak dari CSI mengajukan permohonan fatwa kepada MUI Kabupaten Cirebon, “kata KH. Dr. Mukhlisin Muzarie.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh MUI Kabupaten Cirebon yang pertama adalah mencari informasi dari masyarakat dan instansi terkait dalam hal ini adalah dinas koperasi dan UMKM serta pihaknya juga meminta informasi kepada OJK dan juga Kepolisian. “Hasil kajian-kajian yang tidak bisa memakan waktu dengan hanya sekali ini untuk membahas bagaimana hukum bisnis CSI ini, yang pertama mulai dari cara mengumpulkan dana atau investasi atau tabungan ataupun simpanan dan yang kedua dana tersebut digunakan untuk apa sehingga menghasilkan keuntungan yang sangat besar serta keuntungan yang besar untuk nasabah, “ungkapnya.
Nah, masih disampaikan Muzarie, dari hasil kajian tersebut terdapat tiga temuan besar, yang pertama bahwa dalam akad disebutkan ada iming-iming 5 persen dari modal kepada setiap investor atau nasabah atau setiap anggota BMT CSI Syariah Sejahtera yang menabung. “Yang kedua adanya sanksi apabila keterlambatan waktu menabung, jadi kedua-duanya ini dipandang suatu sistem yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip mengedepankan syariah, maka dari itu keputusan sidang pertama dan terakhir ini MUI menetapkan bahwa BMT CSI Syariah Sejahtera dinyatakan haram hukumnya, “jelasnya.
Maka dari itu, kepada pihak PT. CSI agar meninggalkan usaha yang berbau riba dan ghoror menuju usaha yang berdasarkan mengedepankan prinsip-prinsip syariah baik dalam usaha riil maupun online dengan membuat peraturan mengenai mekanisme penghimpunan dana, penyaluran atau pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. “Untuk para investor, nasabah maupun anggota BMT CSI Syariah Sejahtera agar berhati-hati dalam berinvestasi dengan memilih BMT yang memperhatikan prinsip-prinsip syariah dalam usaha dan perdagangan serta segeralah meninggalkan berinvestasi di lembaga-lembaga keuangan yang berbau riba dan ghoror, “tukasnya (gfr)
minta salinan fatwa mui tentang csi yang lengkap, bukan hanya lembaran terakhir saja!
lembaran yang menyatakan bahwa bisnis CSI haram.
nih kang komplit ada di sini halamannya
https://www.facebook.com/investdicsi/posts/1126741287373630
MANUSIA HANYA BISA BERENCANA :
1. Bulan Januari 2016
Rencana Bikin Bank
Cuplikan content :
…….
Sementara itu, untuk penamaan Bank NU belum ditentukan. Yang jelas pihaknya menegaskan bahwa Bank NU merupakan sebuah bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki NU dan keluarga besar NU.
Ia berharap program bank NU akan mewadahi masyarakat NU yang berkiprah di bidang usaha bisnis, pendidikan, atau bidang-bidang lainnya termasuk di bidang penyelanggaraan ibadah haji, umrah, dan sebagainya.
“Jadi Bank NU akan menjadi wadah yang menjadikan roda pengelolaan keuangan Nahdlatul Ulama,” pungkasnya.
http://www.nu.or.id/post/read/65201/tahun-ini-pbnu-akan-segera-luncurkan-bank-nu
2. Bulan Februari 2016
Kerjasama OJK – NU
http://www.nu.or.id/post/read/66158/pbnu-ojk-teken-mou-3-sektor-pengembangan-jasa-keuangan
http://citraindonesia.com/pbnu-dan-ojk-teken-mou-ekonomi-syariah/
3. Bulan Juli 2016
RAPAT PBNU & KLARIFIKASI DARI CSI
http://www.nu.or.id/post/read/69891/pertama-kali-bahtsul-masail-masuk-rangkaian-rapat-pleno-pbnu
http://www.nu.or.id/post/read/69964/pbnu-investasi-emas-berjangka-di-cirebon-menyalahi-prinsip-syariah
http://www.nu.or.id/post/read/69982/klarifikasi-csi-terhadap-hasil-bahtsul-masail-pbnu
4. Bulan Agustus 2016
OJK dukung hasil rapat PBNU ttg bisnis CSI
http://cirebonbagus.com/2016/08/dukung-fatwa-pbnu-ojk-simpulkan-bisnis-csi-ilegal/
5. Bulan Oktober 2016
MUI CIREBON menindaklanjuti hasil sidang pleno PBNU
http://fajar.co.id/2016/10/01/mui-keluarkan-fatwa-haram-bisnis-csi/
http://jurnalcirebon.com/setelah-pbnu-giliran-mui-keluarkan-fatwa-haram-untuk-csi.html
6. Bulan November 2016
OJK melaporkan Atas Dugaan Ini dan itu ttg CSI
Rilis resmi OJK
http://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-OJK-dan-Satgas-Waspada-Investasi-Ungkap-Dua-Kasus-Investasi-Ilegal-dan-Satu-Penipuan-Pelunasan-Kredit.aspx
TAPI TUHAN LAH YANG MENENTUKAN :
Resume yg sudah direalisasikan PT CSI Group hingga November 2016 :
– BMT Madani Nusantara & Syariah Sejahtera Pusat Sudah Ada.
Kantor perwakilannya ada Berapa (FBO & Virtual Office se-Indonesia looh) ? Itung aja sendiri sy gak hapal.
Karyawannya brp ? Gajinya brp per bulan? Dikali 12 bulan brp Coba ?
– Investasi Patungan / Penyertaan Modal (KME) bagi hasil Setara 5% potong zakat. Jangan ditanya lagi.SILAHKAN BIKIN POLLING KE SEMUA NASABAH CSI.
– Program Umroh,Haji,Tabungan
– Yayasan Pangeran Cakrabana
– Landmark PT CSI
– Lembaga Bantuan Hukum
– Pusdiklat CSI
– Ormas non politik Satgas CSI (Digaji juga)
– Santunan di setiap acara Milad & Pembukaan VO (Virtual Office) & FBO (Franchise Branch Office) baru
– dsb dsb
Pertanyaannya ke OJK : Rencana Tahun ini bikin Bank (LIHAT NO.1) Udah Terealisasi BELUM ? Lupa atau ada kendala apa ?
Mbuh gah… sing awal kari gawe fatwa kuh.. priben2an.
Dinasehati oleh ulama masih saja ngeyel…
mirip langit biru yang bubar di tangerang
Ari bli nurut ning ‘Ulama, arep nurut ning sapa maning ?
Jelas riba nya investor tidak mengenal untung atau rugi nya dan bagaimana perjalanan uang mereka ,
Jelas riba nya investor tidak mengenal untung atau rugi nya ,
Koprasi , bank , saham pasar modal , pasar pialang sekalian Haramkan aja smua
cie ada nasabah csi ngambek. takut uangnya ilang ya?
MUI Cirebon terlalu ter buru buru dalam menggali sumberinformasinya pafahal dalam menentukan Hukum Halal dan haram dalam waktu singkat bisa jadi sangat membingungkan Umat padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak jadi sangat tidak bijak sekali padahal kalau pihak CSI diajak duduk bersama dan menggali inpor masinya yg aktual dan harus bagaimana dimana letak kekurangan dan kesalahanya dibicarakan secara arif insnya alloh ada solusinya.
Coba dibaca lagi artikelnya. Keluarnya fatwa MUI berdasarkan surat permohonan fatwa dari pihak csi. Perkiraanku permohonan fatwa itu untuk menimpali fatwa haram yang dikeluarkan PBNU sebelumnya. Eh ternyata fatwa MUI juga sama hasilnya.
Terlalu PEDE .., malah jadi Blunder ..
MANUSIA HANYA BISA BERENCANA :
1. Bulan Januari 2016
Rencana Bikin Bank
Cuplikan content :
…….
Sementara itu, untuk penamaan Bank NU belum ditentukan. Yang jelas pihaknya menegaskan bahwa Bank NU merupakan sebuah bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki NU dan keluarga besar NU.
Ia berharap program bank NU akan mewadahi masyarakat NU yang berkiprah di bidang usaha bisnis, pendidikan, atau bidang-bidang lainnya termasuk di bidang penyelanggaraan ibadah haji, umrah, dan sebagainya.
“Jadi Bank NU akan menjadi wadah yang menjadikan roda pengelolaan keuangan Nahdlatul Ulama,” pungkasnya.
http://www.nu.or.id/post/read/65201/tahun-ini-pbnu-akan-segera-luncurkan-bank-nu
2. Bulan Februari 2016
Kerjasama OJK – NU
http://www.nu.or.id/post/read/66158/pbnu-ojk-teken-mou-3-sektor-pengembangan-jasa-keuangan
http://citraindonesia.com/pbnu-dan-ojk-teken-mou-ekonomi-syariah/
3. Bulan Juli 2016
RAPAT PBNU & KLARIFIKASI DARI CSI
http://www.nu.or.id/post/read/69891/pertama-kali-bahtsul-masail-masuk-rangkaian-rapat-pleno-pbnu
http://www.nu.or.id/post/read/69964/pbnu-investasi-emas-berjangka-di-cirebon-menyalahi-prinsip-syariah
http://www.nu.or.id/post/read/69982/klarifikasi-csi-terhadap-hasil-bahtsul-masail-pbnu
4. Bulan Agustus 2016
OJK dukung hasil rapat PBNU ttg bisnis CSI
http://cirebonbagus.com/2016/08/dukung-fatwa-pbnu-ojk-simpulkan-bisnis-csi-ilegal/
5. Bulan Oktober 2016
MUI CIREBON menindaklanjuti hasil sidang pleno PBNU
http://fajar.co.id/2016/10/01/mui-keluarkan-fatwa-haram-bisnis-csi/
http://jurnalcirebon.com/setelah-pbnu-giliran-mui-keluarkan-fatwa-haram-untuk-csi.html
6. Bulan November 2016
OJK melaporkan Atas Dugaan Ini dan itu ttg CSI
Rilis resmi OJK
http://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-OJK-dan-Satgas-Waspada-Investasi-Ungkap-Dua-Kasus-Investasi-Ilegal-dan-Satu-Penipuan-Pelunasan-Kredit.aspx
TAPI TUHAN LAH YANG MENENTUKAN :
Resume yg sudah direalisasikan PT CSI Group hingga November 2016 :
– BMT Madani Nusantara & Syariah Sejahtera Pusat Sudah Ada.
Kantor perwakilannya ada Berapa (FBO & Virtual Office se-Indonesia looh) ? Itung aja sendiri sy gak hapal.
Karyawannya brp ? Gajinya brp per bulan? Dikali 12 bulan brp Coba ?
– Investasi Patungan / Penyertaan Modal (KME) bagi hasil Setara 5% potong zakat. Jangan ditanya lagi.SILAHKAN BIKIN POLLING KE SEMUA NASABAH CSI.
– Program Umroh,Haji,Tabungan
– Yayasan Pangeran Cakrabana
– Landmark PT CSI
– Lembaga Bantuan Hukum
– Pusdiklat CSI
– Ormas non politik Satgas CSI (Digaji juga)
– Santunan di setiap acara Milad & Pembukaan VO (Virtual Office) & FBO (Franchise Branch Office) baru
– dsb dsb
Pertanyaannya ke OJK : Rencana Tahun ini bikin Bank (LIHAT NO.1) Udah Terealisasi BELUM ? Lupa atau ada kendala apa ?
untung aink teu miluan. qnet cirebon ge bubarkeun wae !!!
Cek saja ke sana MUI cirebon.., nih nomor Fatwa-nya
No. 41/MUI/Kab.Cirebon/IX/2016
http://www.jawapos.com/read/2016/10/01/54641/mui-keluarkan-fatwa-haram-bisnis-csi/1
Memalukan.., Untuk menggaet dan menarik investor ternyata marketing-nya menggunakan Sertifikat MUI palsu, agar tertarik berinvestasi di PT. CSI
http://www.kaskus.co.id/show_post/57dd196c56e6af3f428b456d/7/sertifikat-mui-palsu
Bismillah,,,, Mungkin kami BMT CSI Syariah Sejahtera syariah nya blm sempurna. Krna kspurnaan hanya milik ALLAH, Tetapi kami sedang belajarr dan berusha untuk mnjadi syariah dan mnsyariah kan perekonomian, andai bisa lbh bijak mui sbgai guru seharus duduk bareng dlu diskusikan dg kami. Dan bila ada kekurangan mungki alangkah lebih baik nya andai mmberi masukan dan solusi tntang kekurang syariahan kami. Bukan mngklaim lgsg nyuruh bubar. Tengok juga sisi positip kami insyALLAH pasti juga ada sisi baik nya,,,,,
Wassalam
DARURAT RIBA!!
Bagaimana dg bank syariah, riba?
Transaksi bank syariah :
1. Akad jual beli
– syarat jual beli, bank harus punya barang. Bank syariah tdk punya. Barang – INI RIBA
2. Dana talangan haji dan gadai
– ini pinjamn yg mendatangkn keuntungan – RIBA
3. Akad bagi hasil pembiayaan usaha
– syarat bagi hasil: modal mengendap, keuntungan yg diambil/bl – tp modal bank syariah langsung diangsur/bl + laba. – ini = pinjamn brbunga -RIBA
4. Bank berkoalisi dg ATM bersama – riba
(Sebagian tlah dibahas di fajri)
DIMANA LETAK SYARIAHNYA?? Bahkn jk dibanding bank umum, bank syariah RIBA BERLIPAT
–
SOLUSI
gunakn giro pos dan weselpos elektronik
—
Monggo di balas:
[email protected]
assalamualaikum wr.wb
saya mau minta pendapat MUI tentang artikel dibawah ini:
—–
DARURAT RIBA!!
Bagaimana dg bank syariah, riba?
Transaksi bank syariah :
1. Akad jual beli
– syarat jual beli, bank harus punya barang. Bank syariah tdk punya. Barang – INI RIBA
2. Dana talangan haji dan gadai
– ini pinjamn yg mendatangkn keuntungan – RIBA
3. Akad bagi hasil pembiayaan usaha
– syarat bagi hasil: modal mengendap, keuntungan yg diambil/bl – tp modal bank syariah langsung diangsur/bl + laba. – ini = pinjamn brbunga -RIBA
4. Bank berkoalisi dg ATM bersama – riba
(Sebagian tlah dibahas di fajri)
DIMANA LETAK SYARIAHNYA?? Bahkn jk dibanding bank umum, bank syariah RIBA BERLIPAT
–
SOLUSI
gunakn giro pos dan weselpos elektronik
—
bagaimana pendapat MUI
—
sukron
Saya kira jauh lebih haram para koruptor, yg jelas” merugikan negara memakan uang rakyat. Jangan lah mengharamkan sswatu yg blm ada bukti 1 pun yg merasa d rugikan dari salah 1nasabah CSI. Bila anda ingin maju ikutilah perkembangan zaman. Bagaimana islam akan maju bila tdk mengikuti perekonomian d zaman skr ini… kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT.
CSI haram toh baru tahu
Simpan Dana Di bank Umum dengan Bunga (Return) kecil = Fatwa MUI Pusat Haram, investasi CSI dengan Return besar Fatwa MUI Cirebon juga Haram… monggo dipikir yang komentar dan yang ngasih FATWA, uang anda juga disimpan di bank yang juga Haram. ada yang bilang ke bank syariah saja pasti HALAL… Omong besar …
Tahukah Anda, fund manajer bank syariah memutar dana di investasi yang juga kotor karena perekonomian indonesia terbentuk dari paham ekonomi liberal yang tidak mempertibangkan haram halal. hanya sebagian kecil dana masy yang terhimpun disalurkan ke kredit syariah, sisanya diinvestasikan ke kredit umum yang juga difatwakan Haram sisanya diinvestasikan ke instrumen keuangan yg Haram karena tuntutan return manajemen
Intinya adalah jangan bicara haram pada sisi ekonomi mikro (entitas per entitas) jika Makro nya masih menjalankan ekonomi liberal alias riba yang notabene haram… Silahkan Komentar hanya orang ekonomi, yang orang awam cukup bertanya saja.
Menurut saya, Yang Punya BO Money Game atau Member BO Money Game pun ikutan Resah Ketar ketir dengan Perkembangan PT CSI Group.
Para member money game di Media dumay Seolah Mendukung OJK memberantas skema ponzi, dan para member money game membuat komen ataupun isu asal bunyi tentang CSI. Tapi kalo BO Money game nya Terendus, langsung Kocar kacir hahaha.
CSI Bukan Money Game Skema Ponzi. Kalo PT CSI group semakin maju, bo money game / ponzi bakal menyusut dengan sendirinya.
CSI Gitu looooh
Bagi yang ikutan BO Money Game tapi menjatuhkan pt CSI dg memberikan isu yang tidak benar sepertinya tidak aneh buat saya, karena antar para member bo money game sudah biasa saling menjatuhkan.
BRAVO CSI.
Di bilang MUI haram ngeyel, sana pindah agama saja biar nggak di bilang haram