Home » Cirebon » Tak Bisa Cetak e-KTP Sebulan, Kadisdukcapil Kabupaten Cirebon Minta Maaf

Tak Bisa Cetak e-KTP Sebulan, Kadisdukcapil Kabupaten Cirebon Minta Maaf

CIREBON – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Mohammad Syafrudin meminta maaf karena terhitung mulai dari tanggal 3 Oktober hingga bulan awal November 2016 yang akan datang tidak bisa memenuhi permintaan masyarakat dalam hal ini percetakan e-KTP. Hal tersebut dikemukakan langsung dihadapan awak media di ruang kerjanya, Jum’at (30/6/2016).

“Kami atas nama Pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat karena ekspektasi masyarakat yang antusias mengikuti anjuran dari kami, “kata.

Namun, dikatakan Syafrudin, dalam surat keterangan dari Kementerian Dalam Negeri nomor 471.13/10231/Dukcapil yang dikeluarkan pada tanggal 29 September 2016 bahwa untuk blangko KTP Elektronik habis. “Meskipun blangko itu habis namun masyarakat tidak usah takut karena perekaman tetap masih bisa dilakukan hanya pencetakan e-KTP saja yang tidak bisa, “ungkapnya.

Masih dikatakan Syafrudin, bagi yang sudah melakukan perekaman tidak usah khawatir, karena dirinya untuk bisa melakukan pembuatan Paspor, dan mengurus lainnya akan memberikan surat keterangan, “Tetapi surat keterangan ini bisa dikeluarkan berdasarkan database kependudukan, dan sudah menunjukan perekaman itu berhasil seperti Card Ready Record, Card Printed, dan surat keterangan itu berlaku hingga 6 bulan kedepan setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon, “jelasnya.

Ditambahkannya, apabila masyarakat baru melakukan perekaman maka tidak akan langsung serta merta mendapatkan surat keterangan ini, melainkan hasil perekaman tersebut sudah menunjukan siap untuk dilakukan pencetakan. “Saat ini yang sudah melakukan perekaman dari jumlah keseluruhan warga sebanyak 1.433.147 orang atau 92.89 persen, “tukasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*