Janjikan Bisa Lunasi Utang ke Bank dan Leasing, Swissindo pun Ditutup
MAJALENGKA – Setelah Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang mengklaim bisa menggandakan atau mengadakan uang berhasil dibongkar polisi, kini di Leuwimunding Majalengka pun hal yang hampir mirip terjadi. Adalah Swisindo Worr Trust Internasional (Swissindo WTIO). Organisasi ini mengklaim bisa membebaskan utang-utang TNI, POLRI, Masyarakat umum yang berutang kepada Bank, leasing atau unit keuangan lain. Kemarin, Selasa (04/10) organisasi tersebut ditutup oleh Muspika dan aparat desa setempat.
Muspika Leuwimunding dan Kepala Desa Leuwikujang Leuwimunding telah sepakat atas nama UU, untuk menutup kegiatan Swissindo WTIO Leuwimunding. Penggerak organisasi tersebut adalah Ali Suwarto SPS, S.Pd, pria kelahiran Sragen Jawa Tengah. Ali adalah seorang guru yang mengajar di SMP 1 Leuwimunding. Dalam poster yang terpampang di sekretariat, Ali juga pernah menjadi Bakal Calon Bupati Majalengka.
“Ali mengakui akan membebaskan utang rakyat khususnya masyarakat Kabupaten Majalengka, dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan kartu keluarga. Lembaga ini yang mengklaim akan membebaskan utang-utang anggota TNI, Polri ataupun masyarakat umum yang berhutang ke bank-bank pemerintah maupun Bank swasta,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto melalui Kapolsek Leuwimunding, AKP Sukamto.
Penutupan sendiri, lanjut dia dilampirkan dokumentasi pelaksanaan dengan jumlah personel dari Polsek Leuwimunding 12 personil, Koramil 10 personil, Satpol PP kecamatan 4 orang, dari Pemerintah Desa Leuwikujang 9 personil serta masyarakat 14 orang sehingga totalnya 58 orang yang disaksikan empat wartawan. “Penutupan dengan memasang spanduk penutupan dari Muspika dan menurunkan serta mengamankan spanduk-spanduk Swissindo,” ungkap dia. AKP Sukamto mengatakan Kegiatan yang mengatasnamakan lembaga UN-SWISINDO International Currency Certificate (ICCS) C-99.98 , sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan dengan jumlah anggota 1.000 orang lebih yang berasal dari wilayah Kabupaten Majalengka.
Lembaga tersebut konon akan membebaskan utang seluruh warga Indonesia dan utang warga negara lainnya serta akan memberikan jaminan hidup masing-masing sebesar USD 1.200 per pemilik KTP yang telah menyetorkan ke lembaga UN Swisindo. Dikatakan dia, penutupan dilakukan setelah pihaknya mendapat banyak pengaduan dari warga mengenai kegiatan UN Swisindo yang dikhawatirkan akan berdampak pada kerugian dan meresahkan masyarakat seperti yang dilakukan Kanjeng Dimas Taat Pribadi dan Aa Gatot Brajamusti.
AKP Sukamto mengungkapkan, kegiatannya yang berjanji akan membebaskan utang serta memberikan jaminan hidup dengan uang dolar dianggap tidak rasional terlebih ijinnya juga tidak ada. Dokumen yang dimiliki UN Swisindo juga tidak jelas. Sementara itu AS pemilik Swissindo mengatakan pihaknya melakukan operasional setelah mendapat kuasa dari atasannya yang disebutnya pimpinan pusat, Sudiarto Notonegoro yang kantornya berlokasi Griya Caraka, Cirebon. (tbn/cts)