TASIK – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali menangkap satu orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu bernama YAYA JAKARIA als ABAH, (65) Warga kampung. Delima, kelurahan. Cikalang kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya. Pelaku ditangkap hendak melakukan teransaki narkoba jenis Sabu-sabu di Kawasan jalan. Siliwangi kelurahan Cikalang, kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Tasilmalaya Kota AKP Erustiana Melalui KBO Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Ipda Ridwan mengatakan saat di temui wartawan di ruangan kerjanya Pada saat itu ada seseorang yang akan melakukan transaksi, orang tersebut di duga membawa, narkotika jenis sabu sabu. “Kemudian sekitar pukul 14.00 wib anggotanya melakukan penyelidikn terhadap orang yang mencurigakan tersebut,” ujarnya. Setelah di lakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian kemudian polisi menemukan seseorang yang mencurigakan sedang duduk di sebuah teras rumah di pinggir jalan siliwangi. Lalu orang tetsebut dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap orang tersebut.
Saat dilakukan penggeledah terhadap orang tersebut kemudian polisi menemukan Narkotika jenis sabu dari dalam saku celananya orang tersebut. Dari saku celananya pelaku polisi menemukan 4 ( empat paket ) sabu sabu yang dikemas dalam plastik bening,siap jual. Usai di lakukan pengeledahan dan intogasi yang di lakukan satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalya kota pelaku mengakui kepemilikan sabu sabu tersebut.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota beserta barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata KBO Narkoba, Senin (10/10/2016). Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku mendekam di dalam sel Ia dijerat pasal 114 ayat (1) UU No. 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (and)