CIREBON – Sebidang tanah dengan luas luas sekitar 2 hektar yang terletak di Blok Kedongdongwetan, Desa Pengrengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, milik almarhum H. Achsan Saudi dan sudah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) atas nama anaknya Heni Alfiyah diduga diserobot dan kini dibangun pabrik. AJB tersebut dibuat saat Heni masih berusia 9 tahun.
Untuk diketahui tanah tersebut kini dikuasai (secara tiba-tiba sudah dibeli) oleh pabrik PT. Avia. Dasarnya yakni, diduga kuat karena munculnya keterangan palsu yng dibuat Kuwu Pengarengan, Sujati. Atas tindakan ini anak-anak dari H. Achsan Saudi melapor kepada pihk berwajib dan menuntut agar tanah tersebut dikembalikan.
Anak dari H. Achsan Saudi, Heni Alfiyah (33) Kepada “Jabarpublisher.com” Sabtu (8/10) mengungkapkan, semasa hidup almarhum bapaknya berbisnis jual beli tanah. Sehingga ketika meninggal, almarhum meninggalkan beberapa tanah di sejumlah wilayah. Setiap melakukan transaksi pembelian tanah, bapaknya langsung membaliknamakan tanah tersebut. Ada tanah yang atas nama dirinya dan juga atas nama anak-anaknya.
Diantaranya adalah tanah yang terletak di Blok Kedongdong Wetan, Desa Pengarengan yakni tanah seluas sekitar 20.110 m2 telah dibeli dari Sondari Timah. Saat itu bapaknya langsung membuatkan AJB atas nama Heni Alfiyah, namun karena saat itu dirinya masih berumur 9 tahun maka AJB tersebut diserahkan kepada Saman Hermanto yang saat itu sebagai perangkat Desa Pengarengan. “Hingga saat ini AJB tersebut belum pernah saya pegang, saya selama ini tinggal di Jakarta, oleh karena masalah ini saya sengaja datang ke Cirebon sampai masalah ini selesai,” paparnya.
Dijelaskan Heni, saat ini informasinya tanah tersebut telah dijual dan dikuasai oleh PT. Avian untuk dibangunkan sebuah pabrik, hal itu terjadi karena munculnya surat keterangan kesaksian yang diduga palsu yang dibuat oleh pemerintah Desa Pengarengan pada tanggal 27 juli 2015 lalu. Saat itu kuwunya adalah Sujati, dalam keterangan kesaksian tersebut dijelaskan Sondari Timah telah menjual tanah kepada Muhammad Kasimo warga Desa Mundupesisir Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Dan dari Muhammad Kasimo inilah akhirnya tanah dijual kepada PT. Avian.
Atas penyerobotan tersebot maka sebagai anak-anak dan ahli waris dari almarhum H. Achsan Saudi, mereka menuntut tanah milik bapaknya tersebut untuk dikembalikan lagi. “Sebagai anak dan ahli waris almarhum H. Achsan Saudi tentu tidak terima dengan kejadian ini, makanya kita sebagai anak-anaknya akan menuntut agar tanah tersebut dikembalikan kepada kami,” tegasnya.
Heni dan pengacaranya telah mendapatkan bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut, apalagi pernah dibuatkan Akta Jual Beli atas nama Heni Alfiyah atau dirinya, meskipun sampai saat ini dirinya belum pernah memegang surat AJB tersebut, atas dasar keterangan dari Saman Hermanto yang saat itu memegang surat AJB tersebut katanya dirinya pernah memegang salinan AJB tersebut tetapi saat ini sudah diserahkan kepada Tipikor Polresta Cirebon untuk keterangan dalam pelaporan yang diajukan masyarakat beberapa waktu lalu, pihak keluarga mencoba mencari tahu data tanah tersebut kepada pemerintah Desa Pengarengan dan didapat keterangan persil 2b Klas SIII letter C nomor 421, peta C dan rincikan tanah terbukti tanah tersebut telah berganti nama H. Achsan Saudi setelah kepemilikan sebelumnya Sondari Timah. “Dari leter C, peta C dan rincikan tanah jelas namanya dari Sondari Timah beralih kepada bapak saya H. Achsan Saudi. Lantas kenapa tiba-tiba muncul surat keterangan kesaksian, kalau tanah Sondari Timah telah dibeli Muhammad Kasimo,” keluhnya.
Munculnya surat keterangan kesaksian yang diduga palsu yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pengarengan tertanggal 27 juli 2015 di mana dua warga Desa Pengarengan Elang Madya Suryadiningrat dan Saman Hermanto sebagai saksi bahwa tanah yang tadinya milik Sondari Timah telah dibeli oleh Muhammad Kasimo warga Desa Mundupesisir Kecamatan Mundu mengakibatkan pihak keluarga merasa dirugikan dan merasa tanah milik bapaknya tersebut telah diserobot oleh pihak lain. “pihak keluarga didampingi pengacara telah mengumpulkan data-data kepemilikan tanah tersebut dan telah melaporkan kepada Polres Cirebon atas penyerobotan tanah milik bapaknya tersebut. “terang Heni.
Pengacara keluarga H. Achsan Saudi, Yasir Arafat sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pengarengan yang saat itu kuwunya adalah Sujati, menurutnya persoalan balik nama tanah di mana Jelas jelas bahwa dalam leter C, peta C dan rincikan tercatat atas nama H. Achsan Saudi dan keterangan tambahan bahwa sudah dibuatkan Akta Jual Beli atas nama anaknya yakni Heni Alifia, namun tiba-tiba muncul surat keterangan kesaksian dimana tanah dari Sondari Timah langsung dijual kepada Muhammad Kasimo itu jelas jelas menyalahi aturan, kalaupun itu sudah dijual kepada pihak lain ada keterangan ahli waris dimana ahli waris saat ini masih hidup semua Kenapa harus menggunakan surat keterangan kesaksian yang tidak bisa dijamin keabsahannya, jika hal ini dibiarkan kemungkinan besar akan banyak kejadian serupa di daerah lain dengan kekuasaannya untuk memberikan surat keterangan kesaksian dan tiba-tiba tanah tersebut berganti nama ke pihak yang lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah. “kami telah mengadukan tiga orang yang menandatangani surat keterangan kesaksian, mantan kuwu Pengarengan Sujati, Elang Madya Suryadiningrat dan Saman Hermanto, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. “tambahnya.
Sementara, keterangan dari Saman Hermanto yang menandatangani surat keterangan kesaksian tersebut menjelaskan bahwa saat itu dirinya memang memegang AJB tanah tersebut atas nama Heni Alfiyah, setahunya itu adalah tanah titsara milik Desa Waruduwur Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, menandatangani surat keterangan kesaksian tersebut karena disuruh Sokib Kaur pemerintah Kecamatan Susukan 27 juli 2015 lalu tanpa membaca dulu isi surat tersebut, kemudian tanggal 31 juli 2015 AJB tanah tersebut diserahkan kepada kaur kesra Desa Waruduwur diketahui M. Kasimo, dirinya diberi uang sejumlah Rp. 25 juta ditambah Rp. 1,5 juta jadi totalnya Rp. 26,5 juta. “Saya bukan monopoli atas AJB tersebut tapi saya akui selama puluhan tahun saya mengamankannya karena tanah tersebut tanah milik Desa Waruduwur, ketika pemdes Waruduwur meminta, maka kami serahkan terus saya dikasih uang,” pungkasnya. (crd/tim)