Home » Cirebon » Famcira Tantang Pemkab Berhentikan 203 Tenaga Honorer

Famcira Tantang Pemkab Berhentikan 203 Tenaga Honorer

CIREBON – Kasus pemukulan terhadap salah satu perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun Rakhmat Hidayat yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon YS yang bermula adalah kasus penagihan sisa kekurangan suap perekrutan tenaga kontrak rumah sakit itu menuai kecaman dari Forum Aktivis Cirebon Raya (Famcira). Menurut Koordinator Forum Aktivis Cirebon Raya (Famcira) Ivan Maulana, kalau seandainya pemerintah Kabupaten Cirebon tidak terlibat maka berhentikanlah tenaga honorer yang sudah membebani anggaran yang seharusnya untuk pembangunan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Cirebon berani tidak, tenaga kontrak rumah sakit (TKRS) yang sudah ada itu dikeluarkan atau diberhentikan,” kata koordinator Famcira, Ivan Maulana kepada jabarpublisher.com, Rabu (12/10/2016). Seharusnya, jika Pemerintah Kabupaten Cirebon itu tidak terlibat dalam penerimaan TKRS itu, maka segeralah untuk memberhentikan TKRS tersebut. “Kami masyarakat mempertanyakan untuk tenaga honorer yang 203 itu kok masih dipertahankan saja, seharusnya diberhentikan dong dan rekrutlah pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, bila perlu penerimaan pegawai kontrak baru itu melalui barometer tim ahli,” tegasnya.

Dikatakannya, jangan-jangan pemerintah dengan penerimaan yang di RSUD itu diibaratkan seperti tertutup oleh kabut yang sangat tebal. “Jangan tutup mata, ini sudah jelas-jelas ada suap dengan penerimaan TKRS itu. Dan perlu ditegaskan Dirut itu punya hak loh untuk memberhentikan pegawai kontrak itu, maka segeralah untuk diberhentikan dan angkat sesuai peraturan yang berlaku, “ungkapnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*