Home » Cirebon » Korban Penganiayaan Dewan Kabupaten Cirebon Lapor ke Badan Kehormatan

Korban Penganiayaan Dewan Kabupaten Cirebon Lapor ke Badan Kehormatan

Korban Penganiayaan Dewan Kabupaten Cirebon Lapor ke Badan Kehormatan
CIREBON – Rakhmat Hidayat, korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon YS hari ini melaporkan peristiwa pemukulan tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (17/10/2016). Kuasa Hukum Rakhmat Hidayat, Agus Prayoga mengatakan pihaknya berbangga hati bahwasanya ketua BK ini langsung merespon cepat apa yang sudah ia laporkan, karena peristiwa yang dialami oleh kliennya ini sangat luar biasa. “Saya kira ini baru satu level yaitu terjadi dirumah sakit, masih banyak level-level pungutan liar (pungli. red) lain yang akan terungkap semuanya. Saya berharap dari BK menyikapi dengan baik apa yang sudah kami laporkan,” kata Agus Prayoga.

dialogDikatakan Agus, Badan Kehormatan memang tidak langsung bisa menangani masalah ini karena butuh yang namanya proses sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. “Kami akan sesegera mungkin entah sore ini atau paling lambat besok akan membuat surat pernyataan pelaporan yang akan diserahkan kepada Ketua DPRD dan semoga bisa ditindaklanjuti segera oleh Ketua BK, karena kalau belum ada disposisi dari Ketua DPRD, BK tidak bisa memeriksa dan menindaklanjuti pelaporan tersebut begitu mekanismenya, tetapi saya yakin apa yang sudah di catat oleh ketua BK itu sudah cukup untuk menindaklanjutinya, “jelas Agus.

Lebih jauh disampaikan Agus, pihaknya tinggal menunggu bagaimana respon dari ketua DPRD menyikapi kasus ini direspon dengan baik atau tidak. “Mungkin ya karena ada satu kendala yaitu salah satu yang dilaporkan ini adalah anggota dari Fraksi PDIP dan Ketua DPRD itupun selaku ketua DPC PDIP, apakah akan ada hambatan psikologis atau tidak, ini ujian untuk ketua DPRD karena publik ini menonton ini akan transparan tegas atau tidak, kita lihat nanti, “lanjutnya.

Ditambahkannya, dirinya selaku kuasa hukum akan terus mengawal dan mendampingi kasus ini dari beberapa hal termasuk korban ini akan dibawa ke lembaga perlindungan korban dan saksi, karena ICW, Kontras sudah memantau dan LSM pun sudah ikut mengawal. “Rakhmat ini sudah bertekad berkomitmen bahwasanya Rakhmat ini sudah tanda tangan darah apapun yang terjadi itu akan dilakukan. Kamipun berharap kepada korban-korban pun jangan takut dipidana, justru sebelum ada pemeriksaan polisi mereka dengan sendirinya melaporkan dan jelaskan seadanya kami memberi karena kami telah dipersulit oleh sistem, “tukasnya.

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi menuturkan bahwa berkas pelaporan sudah diterima oleh pihaknya. “Untuk saat ini berkas aduan penganiayaan dari sdr Rakhmat sudah kami terima namun sesuai prosedur belum ditempuh dengan benar, oleh karena itu pihaknya menyarankan agar melengkapi berkas aduan itu. Kami sudah terima tapi belum bisa karena berkas aduan ini belum ditempuh dengan benar, maka kami sarankan agarĀ  prosedur pelaporan ini dengan benar, bahwa pengaduan ini ditujukan kepada Ketua DPRD tembusannya ke Ketua BK, apabila sudah ada disposisi dari Ketua DPRD kami BK akan menindaklanjuti segera, kalau sesuai tata tertib DPRD kalau seandainya surat sudah masuk dan Ketua DPRD tidak mendisposisikan kepada kami minimalnya 7 hari maka BK bisa menindaklanjuti dengan sendirinya,” jelas Sukaryadi. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*