BEKASI – Aksi penipuan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini peristiwa tersebut dialami oleh Adi Citra Wijaya (14), siswa SMP Negeri 1 Tambun Utara. Akibatnya, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi B 4860 FEO yang masih dicicil atas nama Mila Saraswati.
Kapolsek Tambun, AKP Bobby Kusumawardhana saat dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi ketika korban berboncengan dengan teman satu sekolahnya, Arifa Hidayat (14). Saat melintas di Perumahan Darma Wangsa, Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, tiba-tiba korban diberhentikan oleh dua orang tidak dikenal.
Berdasarkan hasil keterangan korban dan rekannya, pelaku berjumlah dua orang datang menggunakan sepeda motor Vario berwarna hitam. “Satu orang pakai jaket hitam dan menggunakan anting, satunya lagi berwajah seram dengan umur diperkirakan di atas 20 tahun,” beber Bobby, Jumat (21/10).
Dalam aksinya, salah seorang pelaku menuduh korban telah menabrak adiknya. Korban yang masih bocah dan duduk di bangku SMP merasa ketakutan, kemudian diajak untuk bertemu yang ditabrak. “Korban diturunkan di suatu tempat lalu disuruh menunggu,” kata Bobby.
Setelah sekian lama menunggu, pelaku tidak kunjung kembali. Sehingga korban dan rekannya pulang, kemudian melaporkan kepada orang tuanya karena merasa tertipu. “Kejadian ini jadi satu catatan, bahwa sepatutnya anak belum cukup umur ada batasan untuk membawa motor, harus sering diberikan pesan hati-hati dalam membawa kendaraan bermotor,” pungkasnya. (fjr)