CIREBON – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled menjelaskan fakta sebenarnya mengenai isu penahanan bayi Pasangan Suami Istri (Pasutri) Samsul Bahri dan Dayanti, warga Desa Panggangsari, Dusun Tuksari, RT 34 RW 08, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, (25/06/2016).
Dr. Yadi Supriyadi selaku Kasi Pelayanan RSUD Waled menjelaskan kepada Jabar Publisher terkait rumor bayi yang ditahan oleh pihak rumah sakit adalah tidak benar. “Pasien melahairkan pada Minggu (16/10) lalu, kami sudah melayani dengan baik. Memang ibu ini punya KIS dan akhirnya pesalinan pun bisa ditanggung oleh KIS. Tetapi bayi dari pasien ini butuh perawatan khusus yang mengharuskan ditempatkan di ruang Perinatalogi,” katanya.
Akhirnya bayi pun dirawat di ruang Perinatalogi dan perawatan tersebut lepas dari pengklaiman, untuk itu persyaratan by name by adres harus dilengkapi dulu. Pasien KIS itu bisa otomatis langsung dicover oleh BPJS dengan catatan pasien melengkapi persyaratannya.
Masih dikatankan Dr. Yadi Supriyadi, pada Selasa (18/10) lalu, menurut keterangan bagian administrasi di ruang Perinatalogi, pasien dikonfirmasi oleh administrasi untuk melengkapi persaratannya. “Orang tau bayi bilang pake umum saja, karena ribet mau ngurus persaratannya,” ujar Yadi mengutip ucapan orang tua bayi.
Dalam perjalananya, pada Kamis (20/10), orang tua bayi malah menunjukan kelengkapan berkas dengan titi mangsa menujukan berkas, bukan dari pihak RSUD. “Kita memang tugasnya melayani pasien. Cuma dalam pengklaiman dari BPJS, verifikatornya 3×24 jam, kalau di luar kita gak masalah, mau hari ke 4 hari ke 5, Surat Eligibilitas Peserta (SEP) nya harus keluar verifikasi. SFP keluar itu baru ada keabsahan. SEP itu yang mengeluarkan adalah BPJS,” bebernya.
Artinya, kata dia, bahwa pasien tersebut sah dilayani masuk dalam pengklaiman. Namun syarat menggunankan SEP harus ada rekomendasi Dinos lalu ke BPJS. Selanjutnya dari BPJS baru bisa mengsahkan. “Jadi seperti itu, bukan bayinya ditahan. Karena masih ada persyaratan yang harus ditempuh. Tapi akhirnya pasien tersebut memahami dan membayar biaya persalinan,” ulasnya.
RSUD Waled pun ogah disalahkan, karena masalah hak dan kewajiban pasien serta rumah sakit sudah diatur undang-undang. “Hak pasien mendapatkan pelayanan terbaik di rumah sakit, kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan yang baik. Sedangkan hak rumah sakit juga untuk mendapatkan kelengkapan berkas pengklaiman. Kemudian kewajiban pasien harus melengkapi berkas tersebut,” tandasnya. Pihaknya juga membuka pintu lebar-lebar bilamana pihak pasien atau PKH ingin mempertanyakan lagi. “Silahkan datang saja ke rumah sakit, ke Humas atau ke saya. Pihak rumas sakit pun terbuka untuk melayani pengaduan,” pungkas Yadi. (crd)