CIREBON – Melihat kasus penganiayaan terhadap salah satu perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun Rakhmat Hidayat yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon seharusnya DPRD Kabupaten Cirebon mempunyai hak presurenya untuk menekan eksekutif segera bertindak.
Bertindak dalam hal ini menurut Koordinator Forum Aktivis Cirebon Raya (Famcira) Ivan Maulana ialah eksekutif ini agar memberhentikan 203 tenaga kontrak rumah sakit (TKRS).
“Oleh karena itu kami meminta kepada pihak legislatif untuk melakukan presure terhadap eksekutif apabila memang kasus gratifikasi ini tidak terjadi, maka tidak ada salahnya bila legislatif menyuruh eksekutif memberhentikan ke 203 TKRS itu agar asumsi dan persepsi yang sudah diketahui oleh publik ini bisa hilang,”katanya, Selasa (1/11/2016).
Dikatakan Ivan, apabila setelah ke 203 TKRS itu diberhentikan maka pemerintah daerah membuka kembali tetapi dengan dasar akuntabilitas yang tinggi. “Pembukaan itu dilakukan dengan cara sesuai dengan dasar akuntabilitas tinggi dan secara gamblang serta dipublikasikan ke media biar masayatakat ini bisa menyaksikan langsung penerimaan TKRS ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku, tetapi tidak menutup kemungkinan ke 203 TKRS itu bisa mengikuti tes ulang atas dasar rekrutmen pegawai tersebut, dan itupun pemerintah daerah juga harus melibatkan pihak independen dalam penerimaan rekrutmen pegawai baru, “ungkapnya.
Masih disampaikan Ivan, kasus Rakhmat ini dirinya bukan hanya membawa persoalan ini ke ranah Polres Cirebon saja melainkan membawa persoalan ini ketingkat Mabes Polri dan akan langsung ditangani oleh Bareskirm. “Saya melihat ini bukan hanya persoalan ini hanya ditangani ditingkat Polres Cirebon saja tetapi persoalan ini akan kami akan bawa ketingkat Mabes Polri, karena saat ini Polri dibawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian bahwa Polri ini sangat ingin berpartisipasi untuk memberantas aksi korupsi didaerah-daerah, makanya kami optimis persoalan ini akan terungkap sampai ke akar-akarnya,” kata dia.
Bahkan, lanjut Ivan, dirinya meminta kepada kuasa hukum Rakhmat Hidayat, yaitu Agus Prayoga agar jangan konsentrasi terhadap satu kasus saja yaitu penganiayaannya melainkan awal mula terjadi penganiayaan itu atas dasar pemerasan dan berujung juga kepada pengancaman.
“Kemarin kita sudah ngobrol dengan kuasa hukum Rakhmat Hidayat agar jangan berkutat kepada satu persoalan saja melainkan banyak persoalan didalam awal terjadinya proses penganiayaan seperti pemerasan dan juga pengancaman, maka segeralah kepada kuasa hukum ini untuk melakukan laporan terkait pemerasan dan juga pengancaman tersebut, agar kasus ini keluar dari tindak pidana ringan dan segera ditangani kasus persolan baru oleh Polres Cirebon,” jelas Ivan. (gfr)