CIREBON – Akhirnya setelah sekian lama publik menanti Kepolisian Resor (Polres) Cirebon memeriksa kasus salah satu perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun Rakhmat Hidayat ke ranah Tindak pidana korupsi (Tipikor). Siang tadi (Rabu, 2/11/2016.red) sekitar pukul 13.30 WIB Rakhmat Hidayat menerima surat dari Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan.
Surat pemanggilan Rakhmat dengan nomor surat B/2663/XI/Sat Reskrim diterima Rakhmat Hidayat melalui Tata Usaha (TU) RSUD Arjawinangun. Surat pemanggilan tersebut rangkap dua, satu surat ditujukan kepada Direktur utama (Dirut) RSUD Arjawinangun dan surat kedua untuk Rakhmat sendiri. “Alhamdulillah berkat laporan salah satu LSM yaitu Herman Ketua LSM Peduli Pendidikan dan Kesehatan (PP dan Kes) pada 17 Oktober lalu, akhirnya Polres Cirebon memanggil saya untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tindak pidana korupsinya, “kata Rakhmat Hidayat kepada jabarpublisher.com, Rabu (2/11/2016) malam.
Dikatakan Rakhmat, surat pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait dengan tindak pidana korupsi itu Polres Cirebon memanggil Rakhmat Hidayat pada esok hari (Kamis, 3/11/2016.red). “Besok mas saya dipanggil Unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Cirebon sekitar pukul 10.00 Wib. Saya juga ga nyangka akan dipanggil Polres terkait Tipikornya. Persiapan khusus tidak ada mas hanya saya besok ke Polres Cirebon saya akan didampingi oleh kuasa hukum saya yaitu Agus Prayoga, “katanya lagi.
Disinggung mengenai banyaknya yang mengintimidasi untuk mencabut laporan di Polres Cirebon termasuk Direktur Utama RSUD Arjawinangun itu sendiri, sedangkan surat pemanggilan tersebut satunya ditujukan langsung kepada Dirut RSUD Arjawinangun untuk meminta izin agar diberikan waktu untuk proses pemeriksaan, sang Dirut mengizinkan tidak. “Alhamdulillah meskipun Dirut itu mengintimidasi saya terus mas, tapi saya diizinkan esok hari untuk dilakukan pemeriksaan dipolres Cirebon, “ungkap Rakhmat. (gfr)