Home » Cirebon » Sosialisasikan Perda Tibum, Satpol PP Kabupaten Cirebon Pasang Papan Pengumuman

Sosialisasikan Perda Tibum, Satpol PP Kabupaten Cirebon Pasang Papan Pengumuman

CIREBON – Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum (Tibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon memasang papan pengumuman di berbagai titik.

Papan pengumuman pelarangan yang tersebar diberbagai titik tersebut berisi 4 pengumuman yang secara gamblang dipasang ditempat-tempat yang disinyalir sebagai tempat yang bukan sewajarnya. Seperti papan pelarangan untuk tidak berjualan disepanjang jalur trotoar papan tersebut berbunyi dilarang berjualan disepadan jalan, tempat umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Ade Setiadi melalui Kasi ketertiban umum Oky Putranto mengatakan selain papan dilarang berjualan di sepadan jalan masih ada tiga papan pengumuman yaitu papan pelarangan untuk tidak menjual produk terlarang seperti minuman keras serta papan pelarangan untuk tidak menggunakan tempat atau sarana yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk berbuat asusila.

“Nah ini yang wajib diketahui oleh para pemilik kos-kosan maupun kontrakan diantaranya ialah, orang atau badan wajib membuat izin sesuai peruntukannya dan juga dalam satu kos-kosan atau kontrakan itu memiliki ruang tamu yang terpisah dari tempat kos-kosan atau kontrakan tersebut serta memisahkan kamar kos-kosan atau kontrakan yang berbeda jenis dan untuk penghuni kos atau kontrakan itu wajib memiliki Identitas,” kata Oky Putranto.

Dikatakan Oky, keempat papan pengumuman pelarangan saat ini sudah terpasang 20 papan seluruhnya 35 papan. “Untuk tahun ini papan yang sudah terpasang sebanyak 20 papan itu tersebar diberbagai titik dan sisanya 15 papan lagi itu akan dipasang pada bulan ini dan bulan Desember,” ungkapnya.

Diharapkan dengan adanya papan pengumuman pelarangan ini masyarakat sadar akan apa-apa saja yang dilarang dengan apa yang sudah tertera pada papan tersebut. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*