TASIK – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmlaya menyita seberat Kurang Lebih 1 Kg ganja dan 1,5 gram sabu dalam selam kurun waktu tiga bulan di Tahun 2016. Selain mengamankan barang bukti Sabu-sabu dan ganja polisi juga menangkap tujuh pengedar Narkoba tersebut masing-masing berinisial YK (33),warga Gunung Peundey, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmlaya,AS(34) Warga Cikurubuk, Kelurahan Lingajaya Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmlaya, ER(44) Warga Gunung Koneng,Keluraha Cilembang, Kecamatan Cihideng, Kota Tasikmlaya.
Selanjutnya, EK(32) warga Kamung Cikembang,Desa Rajamandala, Kecamatan Salopa Kabpaten Tasikmlaya,RM(22) Warga Kamung Derah,Desa Karyabakti, Kecamatan Parngponteng, Kabupaten Tasikmlaya,DS(30) Warga Kampung Sangkali, Desa Congreng, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmlaya dan JP(20) warga Kampung Pareang, Desa Tonjongsari, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmlaya.
“Rata-rata para tersangka diciduk saat melakukan transaksi Narkoba kemudian kita kembangkan sehingga kita menangkap penjual barang Haram Tersebut di beberapa daerah Kota Kabupaten Tasikmlaya,” terang Wakapolres Tasikmlaya Kompol Wadi Sa,Bani Saat memberikan Keterangan Pers Di Mapolres Tasikmlaya Rabu(9/11/2016).
Dikatakan Kompol Wadi Sa,Bani para tersangka Pengedar Narkoba yang ditangkap itu rata-rata adalah warga Kota dan Kabupaten Tasikmlaya Ujarnya.
“Barang bukti yang kita amankan, ganja Kurang Lebih seberat 1Kg dan sabu-sabu seberat 1,5 gram,” imbuh Wakapolres Tasikmlaya.
Lanjut Wadi, modus mereka sangat Rapih. Para pelaku pengedar Narkoba ini meminimalisir pertemuan antara penjual dan pembeli namun tetap kita laksanakn langkah-langkah strategi kita untuk mengukap para pelaku pengedar Narkoba itu. “Alahamdulilah walaupun Para Pengedar Narkoba ini semakin rapih melakukan transaksi atau jual beli narkoba tersebut dapat kita tangkap,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diganjar dengan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat 1 subsider 114 ayat 1 Subsider pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sementara untuk yang ganja juga melanggar pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (and)