CIREBON – Jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Cirebon, telah mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi. Kedua tersangka pelaku korupsi tersebut berinisial J dan S. Tersangka J merupakan mantan Kepala Desa/Kuwu Serang Kulon, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon yang dibantu S telah menyalahgunakan uang Negara sebesar Rp 597.300.000 yang seharusnya dibelikan tanah pengganti kas desa atau titisara karena terkena pembangunan Tol Kanci-Pejagan pada 2010.
Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto melalui Wakapolres, Kompol Bonifacius Surano menyatakan, kedua tersangka telah melakukan pencairan cek giro dana ganti rugi pelepasan tanah kas Desa Serang Kulon, di Bank BJB cabang Ciledug sebanyak enam kali penarikan dengan total sebesar Rp 811.500.000 terhitung sejak Januari-Mei 2010.
Namun penarikan yang dilakukan tanpa rekomendasi Bupati sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa dari uang ganti rugi pelepasan tanah kas desa. Uang tersebut seharusnya untuk membeli tanah pengganti karena telah dibeli pihak pengelola Tol Kanci-Pejagan untuk pembangunan jalan tol.
“Namun yang dibelikan tanah pengganti hanya seluas 1,5 hektare dengan harga sebesar Rp 183.000.000 dan sisianya sebesar Rp 597.300.000 digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka J dan S. Selain itu ada dana sebesar Rp 31.200.000 yang merupakan bunga bank dari dana ganti rugi tanah kas desa yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Boni dalam jumpa media, di Mapolres setempat, Selasa (22/11/2016).
Untuk dapat menetapkan kedua tersangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi atas uang ganti rugi tanah kas desa tersebut, aku Boni, pihaknya telah mengumpulkan banyak barang bukti. Seperti di antaranya yakni dua lembar ptint out rekening giro, lima akta jual beli tanah pengganti Desa Serang Kulon, satu lembar surat pernyataan saudara J tertanggal 2013 perihal kesanggupan membeli tanah pengganti kas desa.
Kemudian satu lembar notulen rapat verifikasi pengganti jalan Tol Kanci-Pejagan seluas 2,6 hektare, dua lembar berita acara tertanggal 21 November 2009, satu bendel dokumen pelepasan tanah Desa Serang Kulon, dua lembar surat Gubernur Jawa Barat, satu lembar surat Kuwu serang Kulon, APBDes Serang Kulon tahun anggaran 2008-2013.
Kemudian empat lembar kwitansi tanda terima uang dengan total sebesar Rp 180.000.000 dari Saudari S kepada Titin, empat akta jual beli tanah yang belum dibayar kepada para penjual tanah, empat lembar kwitansi penyerahan uang dari saudara Diman kepada para pemiliki tanah, dua lembar kwitasni penyerahan uang dari saudara Wirto untuk pembayaran pinjaman sementara, satu lembar kwitansi penyerahan uang dari Enda kepada Asupin untuk pembayaran titipan sementara, lima bendel akta jual beli tanah oleh J untuk tanah pengganti tanah kas desa Srang Kulon, dan satu bendel dokumen pengajuan rencana pengadaan tanah pengganti kas Desa Serang Kulon. “Atas perbuatan kedua tersangka yang telah melanggar Pasal 2 Jo 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 8 UU nomor 20 tahun 2011 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut, maka akan dikenakan hukum maksimal 20 tahun kurungan,” kata Boni. (gfr)