Home » Cirebon » PBNU Kritik MUI Soal Statment “Itu Bukan Penistaan Agama”

PBNU Kritik MUI Soal Statment “Itu Bukan Penistaan Agama”

CIREBON – Perwakilan massa dari Aliansi Cirebon Bersih (ACB) Kamis (1/12/2016) sore mendatangi Rois Syuriah, PBNU Kabupaten Cirebon sekaligus pengasuh pondok pesantren Kempek KH Mustofa Aqil Siroj untuk bersilaturahmi serta meminta pendapat terkait istighosah di kantor bupati Cirebon beberapa waktu lalu yang berujung ricuh. ACB juga meminta pendapat mengenai statemen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon yang menyatakan tidak ada penistaan agama dalam istighosah tersebut.
nu-2Salah satu perwakilan ACB, Waswin Janata menjelaskan, kronologis kejadian awal terjadi bentrok dengan salah satu ormas dalam istighosah. Menurut Waswin istighosah di depan Kantor Bupati sudah mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Namun yang di sesalkan belum selesainya istighosah peserta istighosah dibubarkan secara paksa.

“Sengaja dipilih tempatnya didepan Kantor Bupati Cirebon karena pusat Kabupaten Cirebon berada disitu, kita pun tujuan baik istighosah tersebut adalah kita semua ingin mendoakan agar Kabupaten Cirebon ini bersih dari korupsi dan masyarakatnya sejahtera,” kata Waswin kepada wartawan.

Sementara itu, Rois Syuriah PBNU Kabupaten Cirebon KH. Mustofa Aqil Siraj menjelaslakan filosofi istighosah tersebut ialah artinya meminta doa dan meminta ampun kepada Allah SW. “Kalau pembubaran itu murni jelas salah, selagi itu benar maka janganlah memberhentikan istighosah ditengah perjalanan, maka siapa yang memberhentikan maka dia salah,” katanya.

Masih dikatakan Mustofa, kalau menurutnya, MUI yang memutuskan terlalu cepat dengan mengeluarkan statemen bahwa kemarin itu tidak ada penistaan agama, seharusnya MUI mendengarkan laporan baik dari pihak Bupati maupun dari ACB terlebih dahulu, habis itu MUI menyimpulkannya. “Harusnya ajak semua pihak untuk duduk bersama. Setelah itu baru MUI menyimpulkan dan mengeluarkan statemen,” tegasnya.

Ditambahkannya, ini adalah salah paham, marilah duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ditegaskan kembali bahwa apapun bentuknya membubarkan orang yang sedang istighosah adalah salah, seharusnya selesaikan istigosah kemudian baru sampaikan keinginan dari kedua belah pihak dengan duduk bersama. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*