Home » Bekasi » Status Ahmad Dhani Tersangka, Begini Langkah KPUD Kabupaten Bekasi

Status Ahmad Dhani Tersangka, Begini Langkah KPUD Kabupaten Bekasi

Status Ahmad Dhani Jadi Tersangka, KPUD Kabupaten Bekasi Tunggu Putusan Pengadilan

BEKASI – Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Makar oleh Mabes Polri. Ia dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam pasal 207 KUHP. Alhasil, KPUD Kabupaten Bekasi menunggu keputusan dari pengadilan.

Pasalnya, selain musisi Ahmad Dhani juga sebagai calon wakil bupati Bekasi yang berpasangan dengan calon bupati Bekasi Sadudin dengan jargon (SAH) nomor urut 2 pada pilkada serentak 2017 Kabupaten Bekasi juga harus mengikuti peraturan KPU RI yang diatur pasal 88 ayat 1 huruf b Peraturan KPU RI No . 9 Tahun 2016 yang berbunyi, pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU apabila pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan. Dengan ditetapkannya Ahmad Dhani sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian RI, tidak membuat KPUD Kabupaten Bekasi tinggal diam untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Karena saat ini KPUD Kabupaten Bekasi tengah menunggu putusan hukum dari pengadilan.

Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholik mengakatakan, baik berikut beberap regulasi atau aturan calon dalam Pilkada, pasal 88 ayat 1 huruf b Peraturan KPU RI No. 9 Tahun 2016 berbunyi, pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekutan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

“Juga Pasal 88 ayat 2 Peraturan KPU RI No. 9 Tahun 2016 yang berbunyi, pembatalan pasangan calon peserta pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan yang lain,” ujar Idham kepada jabarpublisher.com.

Diakui Idham, pasal 164 ayat 6 UU No. 10 tahun 2016 berbunyi, dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

“Pasal 164 ayat 7 UU No. 10 Tahun 2016 berbunyi, dalam hal calon Bupati/Walikota dan/calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Wakil Bupati dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota,” kata Idham.

Tidak hanya sampai disitu saja, lanjut Idham, Pasal 164 ayat 8 UU No. 10 Tahun 2016 berbunyi, dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolehan kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*