CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menilai partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada.red) Kabupaten Cirebon pada 2013 lalu partisipasinya bisa dibilangĀ “melempem” aliasĀ sangat rendah yaitu dari 27 Kota Kabupaten se-Jawa Barat Kabupaten Cirebon berada pada posisi kedua dari bawah.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Saefuddin Jazuli menuturkan ini sudah tugas dari semua elemen termasuk Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan agar partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah tahun 2018 mendatang bisa lebih baik dari pada tahun 2013 lalu. “Untuk mensosialisasikan ini bukan hanya tugas dari KPU murni tetapi partai politik juga ikut berperan, kemudian Pemerintah Daerah juga, serta calon itu sendiri karena calon mempunyai hak untuk mensosialisasikan partisipasi masyarakat, jangan dibebankan kepada KPU semua,” kata Saefuddin Jazuli saat media gathering di kantor KPU Kabupaten Cirebon, Kamis (8/12/2016).
Dikatakan Asep (sapaan akrabnya Saefuddin) partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah tahun lalu ini ialah rata-rata dari Kabupaten Cirebon wilayah timur, yaitu Kecamatan Astanajapura, Greged dan sekitarnya, bahkan pada waktu itu Pilkada Bupati putaran kedua Kecamatan Greged ini hanya 36 persen tingkat partisipasinya. “Kami ini sudah sering melakukan diskusi rutin dan hingga saat ini pun kita masih lakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Salah satu langkah yang tepat untuk mengembalikan kondisi partisipasi masyarakat yang rendah ini ya kita harus menggandeng instansi-instansi terkait, “jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Asep, Instansi pemerintah daerah hingga saat ini yang sudah ikut andil dalam mensosialisasikan tentang program KPU baru Kesbanglinmas, Instansi terkait lainnya belum seperti Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama (Kemenag.red). “Instansi pemerintah seperti Dinas Pendidikan dan Kemenag ini belum menganggap penting, bahkan kami dengar langsung kedua OPD tersebut disuruh rapat dengan KPU apa urusannya, dan alhamdulillah dengan adanya suport dari Undang-undang nomor 10 tahun 2016 ini kita bisa sedikit memaksa untuk melakukan sosialisasi pemilu,” ungkapnya.
Ditambahkannya, Pemerintah daerah dalam segi anggaran pun harus membantu untuk mensukseskan prosesi pilkada karena Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang dukungan pemda dalam penyelenggaraan pemilukada. “Pilkada serentak Kabupaten Cirebon dan 15 Kota Kabupaten lain serta Provinsi Jawa Barat diperkirakan Juni 2018. Kita berharap pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon membantu serta mendukung dalam segi anggaran yaitu sekitar 86 miliar,” tuturnya. (gfr)