BEKASI – KH Nur Fadhillah yang akrab disapa KH Tile menyebutkan, kasus penistaan agama sudah ada sejak jaman Presiden Soeharto hingga Presiden SBY, namun tersangka penistaan agama tersebut ditangkap dan dipenjarakan.
Tersangka penistaan agama tersebut, yaitu Arswendo Atmowiloto pada tahun 1990, yang mencantumkan nama Nabi Muhammad SAW diurutan ke 11 yang dimuat di tahloid Monitor. Kemudian empat tahun berikutnya, yaitu Permadi, yang menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW seorang diktator. Lalu, Lia Amulinudin alias Lia Eden, yang mengakui dirinya adalah Imam Mahdi pada tahun 2006.
Kemudian, Teguh Santosa, menerbitkan karikatur Nabi Muhammad SAW. Ahmad Musadeq (2007), dengan Qiyadah Islamiyah dan mendirikan Gafatar. Dan di tahun 2012, Tajul Muluk di Sampang, bacaan shalat harus dengan terjemahannya. “Semua berhasil dihukum dan dipenjarakan,” kata KH Tile.
“Lain dengan tersangka Basuki Tjahtja Purnama (Ahok), di era Presiden Jokowi ini sudah ditetapkan tersangka tetapi tidak dipenjarakan, terkesan ada orang kuat yang melindungi,” ucapnya saat memberikan ceramah di acara Maulid Nabi Muhammad SAW, di Masjid Jami Nurul Yaqin, Gang Mawar RT 05/03 Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Jum’at (09/12) malam.
Dikatakan KH Tile, aksi damai 411 dibandingkan aksi super damai 212 sangat jauh berbeda. Pasalnya, aksi damai 411 cenderung diboncengi provokator. “Bagaimana mungkin pengunjuk rasa bisa membakar mobil polisi. Sedangkan mobil tersebut berada di belakang barikade polisi dan di depannya itu ada pagar betis (kawat berduri) yang sulit dilewati massa. Gimana caranya pendemo bisa lewati kawat berduri, kemudian lewati ratusan bahkan ribuan barikade polisi terus membakar mobil?” tanyanya.
Menurutnya, penistaan agama itu secara hukum tidak boleh dan dilarang. “Kembali ke sistem hukum kita, kembali ke KUHP kita. Di Indonesia sudah ada yurisprudensi, sudah ada presiden dan sudah ada penegakkan hukum di waktu yang lalu menyangkut urusan ini yang terbukti bersalah juga telah diberikan sanksi. Jadi kalau ingin negara kita ini tidak terbakar oleh amarah para penuntut keadilan,” tuturnya. Dirinya mengungkapkan, proses hukum terhadap Ahok harus dilakukan, agar tidak ada kesan bahwa Ahok kebal hukum.
Sementara itu, Ketua DKM sekaligus Tim Sukses Pemenangan Sa’duddin-Ahmad Dhani (SAH), Fahrul Fauzi Putra mengatakan, kegiatan ini seharusnya dihadiri oleh Calon Bupati nomor urut 2, Sa’duddin, untuk sekaligus menyantuni anak yatim. “Beliau (Cabup Sa’duddin-red) berhalangan hadir karena ada kegiatan mendadak,” pungkasnya. (fjr)