BEKASI – Demi meningkatkan pelayanan publik, pihak Polri memudahkan masyarakat untuk melakukan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara Elektronik SIM. Kasubnit 1 Regident Satlantas Polres Metro Bekasi, Aiptu Mulyadi menjelaskan, untuk mekanisme yang ada bagi SIM Elektronik itu sendiri, masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui internet.
“Tentunya dengan mekanisme registrasi secara online atau melalui website SIM, pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran, setelah itu pemohon datang ke kantor Satpas SIM untuk melakukan pembayaran bank, kemudian pemeriksaan kesehatan, selanjutnya mengikuti ujian kompetensi teori dan uji kompetensi lapangan,” ujar Mulyadi di Kantor Satpas SIM Polres Metro Bekasi, Jalan Inspeksi Kalimalang, Jababeka 1, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/12).
Menurutnya, selain mendaftar melalui internet ke website SIM, masyarakat juga dengan mudah langsung mendatangi kantor Satpas SIM, dengan mekanisme yang telah ditentukan. Namun pelayanan tetap dibatasi dengan waktu yang ada, jadi setiap hari kantor Satpas SIM melayani dua ratus pemohon SIM baru dan seratus lima puluh pemohon perpanjangan SIM, mengingat uji kompetensi teori memakan waktu sekitar tiga puluh menit.
“Sehingga dengan keterbatasan yang ada di kantor Satpas SIM tersebut dan mengingat diberlakukanya sistem e-SIM serta jumlah masyarakat Kabupaten Bekasi yang padat dan berasal dari berbagai daerah, maka dari itu untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan dengan sistem pelayanan keliling sehingga masyarakat dengan mudah menjangkau pelayanan SIM tersebut,” ucapnya.
“Kita sudah ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk peningkatan, salah satunya penerapan IT (Teknologi Informasi) untuk perpanjangan SIM,” tambah Mulyadi. Dengan adanya sistem e-SIM merupakan suatu kemudahan yang bisa dirasakan oleh masyarakat. “Sehingga kami (Satlantas-red) berharap masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (fjr)