TASIK – Petugas Kepolisian Polsek Cihideng Polres Tasikmlaya Kota menggerebek sebuah kontrakan yang disulap menjadi gudang penyimpanan minuman keras (Miras) oplosan. Petugas akhirnya menyita ratusan botol miras oplosan dari gudang berlokasi di Kampung Layungsari, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideng, Kota Tasikmlaya, Jawa Barat, Senin,(27/12/2016) Malam.
Pengerebegan Gudang Miras Tersebut, berawal petugas Kepolsian Polsek Cihideng Polres Tasikmlaya Kota melakukan penggerebekan atas adanya laporan dari sejumlah masyarakat yang mengaku resah. Akhirnya, Petugas untuk turun kelokasi mengecek kebenarannya. Kemudian petugas langsung melakukan penggerebegan gudang tersebut, dan berhasil menemukan ratusan botol berbagai merek yang siap edar. Ratusan botol miras oplosan langsung disita dan diangkut menggunakan Mobil Patroli dan selanjutnya di bawa ke Mapolsek Cihideng Polres Taskmalaya Kota.
“Awalnya berdasarkan informasi dari warga, setelah kami cek dan itu benar. Kami berhasil menyita ratusan botol miras oplosan siap edar,”kata Kapolsek Cihideng Polres Tasikmlaya Kota Kompol Setiyanan yang di Damping Kanit Reskrim Polsek Cihideng Ipda E Kosasih kepada wartawan dilokasi.
Setiyana menambahkan, tidak hanya ratusan botol miras yang disita petugas. Disisi lain, minuman keras tersebut dinilai palsu atau oplosan karena bukan berasal dari pabrik melainkan rumahan yang siap edar. “Ini termasuk miras oplosan, karena bukan dari pabriknya. Ini sangat berbahaya. Maka, kami akan terus melakukan razia minuman keras, karena di khawatirkan di salahgunakan seperti oplosan,”tegas Kapolsek.
Setiyana memastikan, pihaknya juga akan segera memanggil pemilik miras tersebut untuk di mintai keterangan serta pertanggungjawabannya. Setelah dilakukannya pemirksaan, pihaknya juga akan emmebrikan tindakan tegas. “Kami akan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. Ini salah satu agar menjadi efek jera bagi para pelaku penjual miras,” tandas Setiyana. (and)